"Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum", barangkali kalimat yang sering disampaikan oleh Prof. Satjipto Rahardjo inilah yang harus diresapi oleh aparatur penegak hukum dalam menjalankan proses hukum bagi wong cilik seperti Nek Asiani si pencuri kayu jati, Nek Minah si pencuri kakao, Kek Kholil si pencuri semangka dan terpidana serupa lainnya. Memang menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketika polisi melakukan pembiaran atas peristiwa pidana yang jelas-jelas tidak adil bagi pihak yang dirugikan. Namun ketika sang hakim menjatuhkan hukuman yang tidak setimpal, yang jumlahnya tidak pernah dibandingkan dengan hukuman bagi terpidana dengan bobot kasus lebih berat, maka lagi-lagi polisi yang dituding pertama kali "Tajam ke atas, tumpul ke bawah".
Ya, harus diakui penyidik Polri masih lekat dengan paradigma legalistik-positivitik yang membentuk mereka menjadi penegak aturan, terkadang bukan menjadi penegak hukum. Terlihat dari kuatnya penyidik dalam mendalami pasal dari kata demi kata dan juga ketika sekecil apapun kesalahan dapat dicocokkan dengan pasal yang sesuai. Sebagai contoh yang lekat dalam ingatan pada pertandingan cicak versus buaya yang beraroma balas dendam, sekecil apapun kesalahan dapat terjaring oleh proses hukum oleh penyidik masing-masing institusi.
Memang kemampuan penyidik yang seperti itu merupakan bukti dari profesionalitas mereka, yaitu penyidik yang memang ahlinya dalam bidang penyidikan. Penyidik tidak berpijak pada konteks menimbang-nimbang nilai keadilan sebagaimana hakim lakukan. Namun ketika hal serupa berlangsung terus-menerus, hukum akan terus menjadi senjata pengekang bagi manusia, bukan lagi menjadi penjaga ketentraman hidup manusia.
Polri tersadar dan telah menata ulang proses penyidikan menuju pencapaian rasa keadilan, disamping kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Penghentian penyidikan kini tidak lagi menjadi alergi ketika dinilai membawa dampak sosial yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, sepanjang memenuhi koridor diskresi kepolisian. Namun akibat membabi-butanya kontrol sosial terhadap proses penyidikan, kini batas-batas tugas pokok dalam UU Polri justru menjadi kabur, yaitu antara "memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat" dengan "menegakkan hukum". Peluang untuk memperkosa independensi penyidik ini justru adalah tanda besar bagi lunturnya supremasi hukum. Opini publik yang sarat kepentingan menjadi musuh utamanya. Penegakan hukum akan kehilangan wibawanya, dan pada klimaksnya nanti polisi yang bertugas di lapangan yang menanggung akibatnya.
(http://www.merdeka.com/peristiwa/sadis-polisi-dikeroyok-ditelanjangi-dan-diarak-keliling-kota.html). Sebuah dilema yang dialami penyidik di hampir seluruh pelosok tanah air.
Diskursus publik untuk mengonstruksi hukum yang deliberatif atau hukum yang mampu mewujudkan nilai keadilan melalui konsensus publik dapat mendorong proses pertukaran antara sistem dan solidaritas. Untuk itu diperlukan ruang publik yang benar-benar terbuka sebagai wadah bagi proses deliberasi hukum tersebut. Penegakan hukum jangan lagi dilihat secara terpisah karena pada hakikatnya aparaturnya terletak pada sebuah sistem peradilan pidana. Selain itu, proses penegakan hukum harus dapat dikomunikasikan kepada publik melalui media komunikasi yang tidak tercemar oleh kepentingan bisnis. Para akademisi jangan lagi takut dicap tidak pro-rakyat ketika masyarakat tengah salah kaprah menilai proses penegakan hukum. Dan yang terpenting, masyarakat harus melek hukum dan berhati-hati terhadap pembentukan opini menyangkut proses hukum.




No comments:
Post a Comment