Thursday, June 12, 2014

Penugasan Pertama : Mengungkap Kematian Kakak-beradik Felicia dan Valeria

Jambret Sukomanunggal Berdarah
Karir saya sebagai Kanit Kejahatan Umum (Jatanum) Polwiltabes Surabaya diawali oleh munculnya kasus kejahatan jalanan "jambret" yang biasa saja, namun dikarenakan reaksi korban yang memacu motornya dengan kecepatan tinggi hingga mengalami kecelakaan tunggal dan kemudian meninggal dunia, membuat kasus ini menjadi luar biasa. Mereka adalah Alm. Felicia (34) dan Alm.Valeria (33), kakak beradik yang pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2011 sedang dalam perjalanan menuju gereja, melintas di Jalan Darmo Harapan yang sepi dan rimbun. Dalam posisi yang menguntungkan penjambret, yaitu tas korban yang diletakkan pada bahu kanannya, membuat si pelaku dengan mudah merebut tas tersebut dari sisi kanan hanya dengan satu rampasan tangan kiri. Sontak Alm. Felicia kaget dan berusaha mengejar si pelaku, namun naas dia tak mampu mengendalikan laju motornya hingga menabrak tembok rumah di Jalan Raya Satelit Selatan. Adiknya meninggal di tempat dan sang kakak menyusul kemudian setelah dirawat di RS Mitra Keluarga. 

Investigasi kasus ini tidaklah mudah. Dalam tekanan publik yang luar biasa, kami unit Jatanum harus mencari si pelaku tanpa petunjuk yang terang. Tidak ada rekaman CCTV yang mendukung, tidak ada saksi selain korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku, hanya ada satu saksi satpam yang sempat melihat si pelaku dari kejauhan. Menurut dia si pelaku beraksi seorang diri dan menggunakan kaos coklat, hanya itu saja. Mustahil bagi kami mendapatkan petunjuk yang mengerucut kepada satu identitas pelaku tertentu. Dua hal yang mengganggu pikiran saya saat itu, adalah kapabilitas saya yang akan hancur jika kasus ini tidak terungkap. Sedangkan di satu sisi kematian para korban akan selalu menjadi beban moral bagi saya jika si pelaku tidak tertangkap. Berbekal lokasi terakhir matinya sinyal ponsel korban di sebuah jalan utama, kami memulai pencarian si pelaku. Singkat cerita, friksi kecil di kelompok anak jalanan membuat secercah harapan muncul untuk mengungkap kasus ini, hingga akhirnya si pelaku Sahroni alias Roni (22) tertangkap.

Satu kisah yang menyedihkan, keluarga korban shock atas kepergian kakak beradik ini. Bahkan untuk dimintai keterangan dalam rangka kelengkapan pembuktian pun mereka menolak. "Kematian mereka cukuplah menjadi penderitaan bagi kami, kami tidak mau tau siapa pelakunya" ucap orang tuanya kepada saya. Sungguh sebuah goncangan jiwa yang haruslah dipermaklumkan.

Kejadian memilukan seperti ini tidaklah boleh terulang lagi. Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, tidaklah cukup upaya-upaya terorganisir dari kepolisian saja. Pemerintah kota / daerah harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah jalanan seperti ini. Perencanaan tata kota idealnya harus dikelola dengan cermat dengan mempertimbangkan rekomendasi dari kepolisian tentang kerawanan wilayah. Jangan ada lagi jalanan yang gelap, dan jangan ada lagi kamera CCTV milik pemerintah yang diposisikan hanya untuk kepentingan tugas-tugas perekonomian semata. Masyarakat pun harus membuka diri untuk berkomunikasi dengan polisi, begitu pula sebaliknya. Singkirkan semua persepsi negatif satu sama lain, baik polisi yang beranggapan bahwa warga tidak mau tahu lingkungannya, maupun warga yang beranggapan bahwa polisi tidak melayani mereka dengan baik. Sudah saatnya polisi men-tweet informasi keamanan di tiap wilayah dan sudah saatnya warga menjadi para follower-nya. Komunikasi, komunikasi, dan komunikasi, semua untuk keamanan masyarakat.

Wednesday, June 4, 2014

Permasalahan Dalam RUU KUHAP : Penyitaan Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok adalah salah satu bagian penting dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu, dan didalamnya terdapat aturan-aturan beracara bagi para aparatur penegak hukum, khususnya Penyidik Polri. Perlu dicermati bahwa Penyitaan yang merupakan salah satu upaya paksa (dwang middelen) dan merupakan kewenangan yang melekat pada penyidik, akan mengalami perubahan dalam RUU KUHAP tersebut, dan mengandung potensi atau ekses hukum yang bertabrakan dengan asas keadilan apabila tidak disinkronkan atau disempurnakan, yaitu :
1.      Pasal 1 angka 15 dalam konteks definisi penyitaan.
2.      Pasal 75 ayat (1) dalam konteks ijin penyitaan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
3.      Pasal 75 ayat (3) dalam konteks penyitaan dalam keadaan mendesak.
4.      Pasal 75 ayat (1) dalam konteks ijin penyitaan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
5.      Pasal 75 ayat (5) dalam konteks pengembalian segera Benda yang diijinkan untuk disita oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
6.      Pasal 76 ayat (1) dalam konteks benda yang dapat disita.
7.      Pasal 76 ayat (2) dalam konteks benda yang dapat disita karena perkara perdata atau karena pailit.
8.      Pasal 82 ayat (2) dalam konteks pengembalian benda yang disita.
9.      Pasal 113 ayat (3) dalam konteks pemutusan pengembalian Benda yang disita secara tidak sah oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan
10.   BAB XV tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Selain Pasal-pasal yang akan mengatur perihal penyitaan di atas, terdapat beberapa pasal yang secara langsung berkaitan dengan substansi penyitaan yang juga harus mendapatkan perhatian, yaitu :
1.      Pasal 42 ayat (2) dalam konteks penghentian penuntutan demi kepentingan hukum dan / atau dengan alasan tertentu.
2.      Pasal 42 ayat (3) huruf b dan huruf e dalam konteks kriteria penghentian penuntutan demi kepentingan hukum dan / atau dengan alasan tertentu yang diatur pada Pasal 42 ayat (2) di atas.
3.      Pasal 42 ayat (4) dalam konteks kriteria tindak pidana yang memenuhi syarat aturan pada Pasal 42 ayat (3) huruf d dan huruf e di atas.
4.      Pasal 111 ayat (1) huruf g dalam konteks pemutusan penyidikan atau penuntutan yang dilakukan untuk tujuan yang tidak sah.
5.      Pasal 111 ayat (1) huruf h dalam konteks pemutusan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas.
Penyitaan Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan) 
Komponen-komponen dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia adalah saling terkait satu sama lain, baik Polri sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, Hakim sebagai pemimpin dalam sidang pengadilan, maupun Lembaga Pemasyaratan sebagai tempat akhir proses pemidanaan. Dalam membentuk suatu sistem yang kuat, dibutuhkan suatu koordinasi dan kerjasama yang sinergis antar seluruh komponen, karena layaknya bejana yang berhubungan, apabila salah satu komponen mengalami gangguan maka akan mempengaruhi komponen lainnya.
Di masa yang lalu bahkan hingga saat ini, terdapat banyak celah hukum yang dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sah, dan selalu melibatkan komponen penyidik, jaksa dan hakim, baik secara terpisah maupun secara koordinatif. Sebagai contoh praktek yang terpisah adalah penghentian penyidikan yang tidak sah, dan penghentian penuntutan yang tidak sah. Dan sebagai contoh praktek yang koordinatif ialah penghilangan atau penggantian satu atau lebih pasal pidana secara tidak sah yang dikoordinasikan di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, hingga sampai di depan siding pengadilan.
Keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang kini dimunculkan dalam RUU KUHAP diharapkan membawa dampak positif bagi terjaminnya efektivitas procedural dalam proses pidana, sehingga rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan supremasi hukum benar-benar bisa ditegakkan dan berwibawa.
Namun apabila diteliti lebih dalam, disinyalir masih terdapat celah hukum dalam RUU KUHAP yang belum tentu terawasi dengan baik oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan, yaitu terkait penyitaan Benda tidak bergerak. Celah hukum dimaksud muncul pertama kali dari pembatasan  / definisi dari Penyitaan yang telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 15 RUU KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut :
 “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan.”
Kemudian berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer). Misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga Benda-Benda tambang.
  2. Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer). Misalnya pabrik dan Benda-Benda yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang. Misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer).

Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.
Mengacu pada penjelasan  poin 1. di atas dan Pasal 1 angka 15 RUU KUHAP, Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer), yang termasuk di antaranya adalah tanah dan bangunan, dapat disita oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam KUHAP, maupun sebagaimana yang akan diatur dalam RUU KUHAP nantinya. Dalam prakteknya di lapangan, penyitaan tanah dan bangunan seringkali tidak diijinkan oleh Pengadilan mengingat banyak sekali masalah yang muncul utamanya ketika Hakim harus memutuskan  Benda yang telah disita tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, subyektivitas hakim akan muncul ketika belum pernah terjadi sengketa keperdataan atas bidang tanah atau bangunan yang disita tersebut. Pelaksanaan putusan hakim oleh jaksa tidak mengikuti kaidah pelaksanaan eksekusi perdata, namun sifatnya dan akibat hukumnya seolah-olah tetap sama dengan eksekusi putusan keperdataan.
Sebagai contoh kasus adalah penanganan penyerobotan tanah dengan Tersangka a.n.  Meilina Salim di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, yang hingga saat ini putusan hakim atas perkara pidana tersebut untuk mengembalikan Benda yang disita berupa obyek sebidang tanah dan bangunan di Jl. H.R. Muhammad Surabaya tidak dapat terlaksana. Tentunya pelaksanaan putusan hakim ini seperti memindahkan “kamar” peradilan perdata dalam sebuah putusan pidana yang sangat rentan mencederai rasa keadilan bagi sang korban akibat kerugian materiil yang ditimbulkan. Dan dalam kasus seperti ini, sangat mungkin kerugian materiil yang diderita korban mencapai jutaan bahkan milyaran rupiah.
Apabila penyusunan RUU KUHAP masih menyisakan celah hukum bagi terjadinya praktek hukum sebagaimana tergambar di atas, maka bukan tidak mungkin akan terulang lagi peristiwa seperti yang dialami oleh Meilina Salim. Dan yang menjadi perhatian kelompok kami adalah masih terdapat celah hukum seperti tergambar pada kasus di dalam RUU KUHAP yang akan disahkan ini.
 Celah-celah hukum dalam konteks penyitaan tanah dan bangunan
Celah hukum yang pertama dimungkinkan muncul dalam pengaturan penyitaan pada RUU KUHAP, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan hukum dan / atau dengan alasan tertentu. Pasal 42 ayat (2) RUU KUHAP mengatur :
penuntut umum juga berwenang menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum dan/atau dengan alasan tertentu”.
Ketentuan ini dijabarkan lagi dalam Pasal 42 ayat (3) yang berbunyi :
“kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bila :
a.            Tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan.
b.      Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
c.             Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda.
d.      Umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana diatas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau
e.            Kerugian sudah diganti
Termuat jelas pada Pasal 42 ayat (3) huruf b RUU KUHAP dinyatakan bahwa “tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”, artinya ketentuan ini berlaku pada Pasal 385 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: 
1.  Benda siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; 
2.    Benda siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain; 
3.    Benda siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; 
4.    Benda siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu: 
5.      Benda siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; 
6.      Benda siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Pada penanganan perkara 385 KUHP, penyidik memiliki kewajiban untuk memeriksa / menguji hak atas tanah / bangunan dari para pihak yang berperkara melalui pemeriksaan dokumen. Terdapat kemungkinan-kemungkinan bahwa hak atas tanah dimaksud sebagaimana diklaim masing-masing pihak yang berperkara, masih samar. Terlebih lagi atas obyek bidang tanah / bangunan tersebut belum pernah dilakukan sengketa hak kepemilikan di depan sidang pengadilan perdata, ataupun masih dalam proses perdata.
Kemudian mengacu pada Pasal 76 ayat (1) RUU KUHAP, benda-benda yang dapat dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam penanganan perkara 385 KUHP adalah:
  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sehingga dalam penyidikan perkara 385 KUHP ini, dengan berlandaskan pada Pasal 76 ayat (1) RUU KUHAP huruf e, penyidik dapat melakukan penyitaan yang sah atas sebidang tanah atau bangunan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan atau yang sedang menjadi obyek perkara.
Ditambah lagi pengaturan pada Pasal 76 ayat (2) RUU KUHAP, yang berbunyi :
”Benda yang berada dalam sitaaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa penyidik diperbolehkan melakukan penyitaan terhadap bidang tanah dan / atau bangunan yang sedang dipersengketakan haknya. Ketentuan tentunya “memancing” niat buruk dari pihak-pihak yang biasa oportunistik, bahkan yang tidak biasa sekalipun.
Kondisi-kondisi ini memunculkan kesempatan bagi pihak yang berperkara melakukan Bargaining” dengan akomodasi dari penyidik dan penuntut umum melalui mekanisme penghentian penuntutan. Nilai Tawardari sebidang tanah ataupun bangunan yang telah disita merupakan nilai yang relative sangat besar dan sangat berpengaruh untuk menggerakkan niat seseorang untuk melakukan / tidak melakukan sesuatu. Bisa dibayangkan bagaimana seseorang yang memiliki obyek sebidang tanah bernilai tinggi, kemudian obyek sebidang tanah itu harus disita untuk kepentingan penyidikan, lalu ia dihadapkan pada peluang penghentian jalannya proses pidana namun dengan imbalan yang sepadan. Langkah apa yang akan ia ambil?
  
Terlepas “Nilai Tawar” ini dikesampingkan, ketentuan dalam Pasal 82 ayat (2) RUU KUHAP menimbulkan permasalahan yang paling besar. Pasal 82 ayat (2) berbunyi :
 “Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang disita dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai Benda bukti dalam perkara lain.”
Masalah muncul ketika belum ada sengketa keperdataan atas obyek bidang tanah dan / atau bangunan yang telah disita tersebut, apakah yang menjadi dasar hakim untuk menentukan siapa yang berhak?
Ketentuan ini memang telah mengalami penyempurnaan dari Pasal 46 KUHAP yang berbunyi :
“Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai Benda bukti dalam perkara lain.”
Namun, penyempurnaan ini masih menyisakan pertanyaan besar tentang pemegang hak yang dimaksudkan oleh penyusun RUU KUHAP. Belum lagi tidak ada ketentuan yang spesifik pada BAB XV tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan, yang menerangkan bagaimana hak atas tanah / bangunan tersebut “dikembalikan” kepada pihak yang berhak.
  
Masih membahas ekses Pasal 42 RUU KUHAP, pada ayat (3) huruf e diatur bahwa :“kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bila : (e) sudah diganti”. Aturan tersebut mengisyaratkan bahwa penuntut umum diperbolehkan menghentikan penuntutan demi kepentingan umum dan  / atau alasan tertentu bagi tersangka yang telah mengganti kerugian. Yang menjadi masalah ialah siapakah yang secara sah dapat menentukan jumlah kerugian menurut hukum? Bagaimanakah caranya ia menentukan kerugian? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak terjawab oleh aturan ataupun ketentuan berikutnya pada aturan lain di bagian manapun dalam RUU KUHAP, termasuk dalam bagian penjelasan.
Kembali pada pembahasan sebelumnya, dengan “Nilai Tawar” yang relative besar pada penyitaan tanah dan bangunan, maka penentuan kerugian ini akan menjadi masalah besar yang kedua. Sebagaimana kita tahu bahwa kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) klasifikasi, yakni Kerugian Materil dan Kerugian Immateril yaitu :
  • Kerugian Materil, yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
  • Kerugian Immateril, yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.

(Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365).
Dalam kondisi ini, jumlah kerugian yang harus diganti agar penuntut umum menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penuntutannya dengan alasan tertentu bisa menjadi celah dimana pemaksaan, pemerasan dan bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya terjadi.