Tuesday, December 2, 2014

COP : Masa Depan Sistem Informasi Penyidikan Polri


Tak mau menyerah dengan lemahnya implementasi Surabaya Crime Information System (SCIS), saya berusaha untuk tetap konsisten menjalankan langkah-langkah penyempurnaan system engineering. Kali ini saya benar-benar tertantang untuk membuktikan bahwa cara-cara ilmiah mampu mendobrak manajemen konvensional yang selama ini selalu dipertahankan. Berdasarkan hasil evaluasi implementasi SCIS, dapat disimpulkan bahwa aspek Human-Computer Interaction harus diperhitungkan dengan matang. Mulai dari interface yang mudah dimengerti, data mining yang lebih kompleks, prosedur yang ketat namun mendorong semangat kerja, hingga perhitungan yang tepat akan beban kerja penyidik. Hal ini dipahami sebagai sebuah efektivitas sistem, dimana semakin efektif sebuah sistem maka akan semakin kuat pengaruhnya terhadap perilaku user. Untuk itulah diperlukan desain sistem informasi yang mampu memanipulasi kondisi psikologis penyidik.

Dengan tim kerja yang solid, impian terbesar saya ini akhirnya dapat terwujud. Dukungan besar AKBP Farman, SH, SIK selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya sangat penting kami rasakan, karena atas sumbangsih pemikiran beliaulah dapat kami susun pengukuran kinerja penyidik sebagai “senjata ampuh” dalam sistem informasi ini. M2Tech dan Surabaya Techno yang digawangi para alumnus ITS mengerjakan project ini hingga rampung, serta tak lupa peran para operator dan administrator yang menjadi backbone-nya.




Pembaharuan pada COP

Case Organizer Program (COP), sesuai dengan namanya maka sudah seharusnya web application ini berfungsi untuk memudahkan pengorganisasian penanganan perkara, bukan sebaliknya. Untuk itu interface COP didesain agar semudah mungkin dioperasikan, semudah mengoperasikan facebook. Dengan visualisasi yang lebih baik menggunakan grafik dan tabel, aplikasi ini menyajikan hasil olah data yang sangat membantu pengendalian oleh para supervisor. Demikian halnya dengan kelengkapan lain yang tersedia, mulai dari pengelolaan data server yang sangat kompleks, pengaturan hak akses, pengaturan target kinerja, pengelolaan data dari petugas lapangan, hingga pengaturan database tersangka yang terhubung dengan fingerprint matcher. Dan ketika Standard Operational Procedure COP telah disahkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Drs. Tri Maryanto, MBA, MM  maka aplikasi ini siap untuk dijalankan.



Implementasi COP diujicobakan sejak awal tahun 2012, dan kali ini semua rencana berjalan dengan baik. Para petugas di lapangan merasa makin mudah mencari data TKP, DPO dan DPB, data tersangka dan sidik jarinya, bahkan data para saksi sekalipun yang tentunya sangat membantu proses pengungkapan kasus. Mereka pun mampu memonitor perkembangan kasus yang ditangani tanpa harus meminta penjelasan dari penyidik. Sementara itu kinerja penyidik terukur dengan proporsional hingga membuat beberapa penyidik berusaha menyiasati sistem ini, terlebih lagi setelah ada yang tertangkap basah melakukan penyimpangan dalam pekerjaannya. Saya anggap reaksi-reaksi ini adalah tanda bahwa sistem telah berfungsi sebagaimana mestinya. Dan semenjak diluncurkan pada tanggal 23 Mei 2013, Kasat Reskrim saat itu menaikkan target poin kinerja per bulan dari 400 poin menjadi 500 poin. Angka yang sebetulnya belum signifikan namun ternyata sangat memacu penyidik untuk bekerja lebih keras lagi.



Alhasil, berdasarkan hasil penelitian saya (next article) penyimpangan pekerjaan penyidik dapat ditekan ke angka yang sangat rendah. Analisa dan evaluasi kinerja pun kini dapat dijalankan lebih obyektif dari sebelumnya karena betul-betul mencerminkan siapa-siapa yang tidak bekerja, bekerja asal-asalan dan yang bekerja dengan keras. Satu hal yang masih menjadi kekurangan dalam implementasi COP ini adalah permasalahan konektivitas dengan sistem pembinaan karir yang menjadi domain biro SDM, mengingat hal ini terkait langsung dengan penggajian, tunjangan, pendidikan, promosi dan penempatan yang sangat berpengaruh terhadap variabel motivasi kerja penyidik, kepuasan kerja dan juga budaya organisasi di lingkungan reserse kriminal.

Mengacu pada konsep Merit System¸seharusnya pengukuran kinerja pada COP dapat digunakan sebagai bagian dari penilaian kinerja pada Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perkap nomor 16 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Kinerja Polri, bahwa SMK didasarkan pada penilaian kinerja generik (kepribadian secara umum) dan kinerja spesifik (kinerja sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawab) pada periode penilaian. Sedangkan di satu sisi Sistem Manajemen Kinerja ini dinyatakan belum maksimal, yang antara lain disebabkan ketiadaan indikator penilaian faktor kinerja spesifik dan juga unsur subyektivitas yang tinggi.[1]

Dari fakta tersebut di atas, sudah selayaknya pengukuran kinerja ala COP di lingkungan reserse kriminal dijadikan media untuk mengisi kekosongan komponen penilaian faktor kinerja spesifik pada Sistem Manajemen Kinerja Polri. Tinggal bagaimana pimpinan Polri menetapkan kebijakan seberapa proporsi antara penilaian kinerja generik dibandingkan kinerja spesifik, misalnya generik : spesifik = 30 : 70 agar peluang subyektivitas tetap diberikan namun dalam skala yang relatif kecil. Perhitungan yang sederhana, namun tidak bisa disepelekan, we’ll never know until we’ve tried.




[1] Kesimpulan ini tertuang pada Tesis mahasiswa KIK UI Tahun 2014 a.n. Benny Setyowadi yang berjudul “Sistem Manajemen Kinerja Polri Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Personel Pada Polres Cilegon”

Sunday, November 23, 2014

Passion and Patient : Pengungkapan Kasus Bobol Dana ATM PT. Certis Surabaya


Warga Surabaya dikejutkan dengan sebuah peristiwa pencurian mobil pengisi ATM berisi uang sebesar Rp.2,4 Milyar di Royal Plaza pada tanggal 1 Juli 2011. Kejadian yang bertepatan dengan HUT Polri itu menjadi tamparan keras bagi institusi Polri khususnya jajaran Polwiltabes Surabaya yang seolah lengah pada hari jadinya tersebut. Terlebih lagi setelah diketahui dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) bahwa pencurian itu dilakukan oleh hanya satu orang saja. Olah TKP pun harus dilakukan secara terus menerus selama 2 minggu dikarenakan banyaknya kendala yang muncul dalam pengumpulan informasi, mulai dari surveillance camera/ CCTV positioning yang tidak menguntungkan proses investigasi, pengelolaan parkir kendaraan yang masih manual, prosedur penjagaan oleh pihak security yang banyak celah, pemeriksaan pihak manajemen yang dipersulit, dan lain sebagainya. Kendala-kendala ini seharusnya tidak muncul apabila ada komunikasi yang baik antara pengelola mall dengan kepolisian, tidak hanya  bertumpu pada jalur koordinasi pihak security dengan kepolisian saja. Hal-hal seperti ini yang selalu luput dari perhatian mass media, mereka selalu beranggapan bahwa publik suka pemberitaan “kecolongan polisi” atau “jumlah kerugian mencapai milyaran” daripada berita “mall yang tidak aman bagi warga” atau “pekerjaan polisi bagi warga yang dibiarkan terhambat” yang justru lebih bermanfaat dikonsumsi masyarakat.

Atas kejadian ini pulalah kami sangat menyadari bahwa pengaturan akses keluar masuk kota Surabaya melalui kerjasama pihak kepolisian dan Pemkot Surabaya sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Hal ini terbukti dengan tak terdeteksinya mobil milik PT. Certis Surabaya yang dicuri itu selepas dari lokasi kejadian. Dalam kondisi psikologis yang menegangkan bagi pelaku saat itu, sudah tentu ia akan memacu kendaraan dengan kecepatan yang tinggi untuk keluar dari kota Surabaya atau setidaknya menuju save place yang telah ia tentukan. Upaya pengecekan CCTV milik Pemkot Surabaya saat itu menjadi sebuah keterlambatan, karena akan lebih baik jika akses keluar kota Surabaya bisa langsung ditutup sesaat setelah kejadian untuk mempermudah pencarian.


Sisi Lain Pengungkapan Kasus : Ujian bagi Team Work

Atas keterbatasan hasil pengolahan TKP, saya segera mengalihkan seluruh sumber daya tim Jatanum Polrestabes Surabaya agar fokus pada upaya-upaya pengumpulan informasi dari sumber lain. Dengan kekuatan penuh, ditemukanlah petunjuk-petunjuk kecil yang sangat berharga di tengah carut-marutnya manajemen PT. Certis Surabaya. Keberadaan petunjuk berharga tersebut di satu sisi menjadi ujian bagi tim, karena jika terjadi kebocoran informasi kepada tim-tim lain yang juga ditugaskan untuk mengungkap kasus yang sama (Resmob Polrestabes Surabaya dan Resmob Polda Jatim), maka kapabilitas tim kami selaku spesialis pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Street Crime) akan dipertanyakan. Informasi yang mau tidak mau harus di-share kepada sekitar 60 orang anggota tim Jatanum, menjadi sangat rentan bocor selain karena jumlah anggota yang besar juga karena jaring komunikasi yang sudah terbangun dengan tim lainnya selama ini.



Trust each other, kata-kata kunci inilah yang selalu saya perdengarkan untuk tetap menjaga komitmen tim selama proses pengungkapan kasus. Di tengah pressure atasan yang makin kuat dan target waktu yang makin dekat, energi itu saya ubah menjadi passion yang kuat untuk tetap fokus. Akhirnya gairah yang besar itu membuahkan hasil, identitas tersangka utama berhasil kami kantongi. Kemudian tim kami dihadapkan ujian satu lagi, yaitu untuk tetap patient mempelajari aktivitas tersangka, sebelum dilakukan upaya penangkapan. Tanpa kesabaran yang cukup, pengungkapan kasus dapat menjadi tidak sempurna sebagaimana terjadi pada pengungkapan kasus-kasus lainnya yang tidak tuntas hingga seluruh jejaring pelaku, termasuk sang otak kejahatan. Proposisi ini terbukti dengan terungkapnya seluruh pelaku kejahatan, tidak hanya eksekutor mobil PT. Certis Surabaya yang tadinya diduga sebagai pelaku tunggal, melainkan juga pecatan PT. Certis Surabaya yang berperan sebagai pengelola hasil kejahatan dan juga karyawan aktif PT. Certis Surabaya selaku perencana kejahatan, yang tak lain adalah pejabat yang memiliki kewenangan tunggal untuk mengatur jadwal pengiriman uang PT. Certis Surabaya sendiri.


Evaluasi Bagi Jasa Pengamanan

Kejadian hilangnya uang yang didistribusikan ke mesin ATM pada saat pengiriman ternyata adalah peristiwa yang sering terjadi, setidaknya fakta-fakta inilah yang kami temukan dari para karyawan selama proses pengungkapan kasus. Dari satu kasus yang terungkap, kami berhasil mengangkat dua kasus serupa yang terjadi sebelumnya di PT. Certis Surabaya.  Semuanya berawal dari kegagalan manajemen yang berlangsung lama dan tidak diperbaiki dari sumber permasalahannya. Masalah-masalah ini seharusnya tidak muncul, jika PT. Certis Surabaya melakukan koordinasi dengan pihak intelijen. Dan sayangnya PT. Certis Surabaya tidak mau belajar dari pengalaman, hingga saat ini kerjasama itu tidak dibangun.

Proses dan hasil rekrutmen pegawai yang termuat dalam database kepegawaian tidak pernah di-share dengan pihak intelijen. Belum lagi security level yang masih buruk, bahkan perangkat GPS sebagai ujung tombak keamanan mobil pun tidak terpasang. Random system dalam penjadwalan distribusi pengiriman uang masih dikendalikan oleh orang-perorang, tidak diacak oleh system. Kesalahan-kesalahan ini yang seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan yang bergerak di jasa pengamanan. Jangan sampai ada salah satu komponen Security System yang tidak terperhitungkan dengan tepat, baik Electronic Protection, Physical Protection, Security Manning, maupun Procedural Protection.


Evaluasi Bagi Pengelola Mall

Mengingat Mall saat ini menjadi destinasi utama aktivitas belanja warga masyarakat, pengelola Mall tidak boleh cuek. Mungkin saat ini para konsumen masih belum menyadari bahwa keamanan untuk mereka selama berbelanja di Mall harus mereka atensi, dan sekali lagi belum menjadi sorotan media massa, namun bukankah keamanan adalah juga tanggung jawab pengelola Mall?

Lepas tangannya pihak pengelola Mall dalam proses penegakan hukum adalah hal yang saya sesalkan. Seolah-olah tindak kriminalitas yang terjadi di lokasinya adalah tanggung jawab pihak kepolisian saja. Padahal di satu sisi pengelola Mall seringkali mengabaikan desain sistem pengamanan yang proporsional. Sebut saja cara pengelola Mall menempatkan kamera CCTV, seringkali hanya diarahkan untuk mendukung keperluan pengawasan karyawan saja, padahal ternyata sangat mempersulit pembuktian tindak pidana. Belum lagi jika dikupas dari pengelolaan mesin EDC (Electronic Data Capture) pada merchant-merchant di dalamnya, seringkali merugikan konsumen dalam jumlah besar akibat praktek Skimming. Selain itu pengawasan pengunjung melalui pengelolaan parkir juga seringkali mengecewakan, banyak yang belum menyediakan perekaman foto plat nomor kendaraan dan wajah si pengemudi yang pasti mempersulit pembuktian. Lokasi Mesin ATM juga seringkali ditempatkan jauh dari akses terakhir yang bisa dijangkau oleh mobil pengisi ATM. Dan yang paling penting, masih belum dibuatnya prosedur data sharing jika pihak kepolisian memerlukan data untuk kepentingan penyidikan. Kesemuanya harus dilihat dari perspektif keamanan pengunjung, tidak boleh hanya berat sebelah pada kepentingan manajemen semata.

Thursday, October 23, 2014

SCIS : The Beginning

Logo SCIS Polwiltabes Surabaya

Kebutuhan Sistem Informasi (SI) yang terintegrasi di organisasi besar seperti kepolisian adalah suatu hal yang mutlak di era komunikasi saat ini, terlebih lagi pada suatu satuan kerja yang mengemban fungsi investigasi kejahatan. Bisa dibayangkan banyaknya data-data para kriminal yang tidak tersimpan dengan baik akan membuat mereka dengan bebas berkeliaran tanpa takut tertangkap oleh aparat kepolisian. Kabar buruknya, ketertinggalan Polri di bidang Teknologi Informasi memungkinkan hal ini terjadi. Pencatatan kriminal masih dilakukan secara konvensional, akibatnya pencarian data-data kriminal masih memerlukan waktu yang lama.

Pada tahun 2008 lalu, beberapa saat setelah saya diberikan tugas dan tanggung jawab sebagai Paur Mindik Unit I Pidum Satreskrim Polwiltabes Surabaya, saya melihat kebutuhan SI  ini harus segera dipenuhi mengingat banyak terjadi miss-management akibat cara-cara konvensional, seperti hilangnya (diduga secara sistematis) beberapa produk administrasi penyidikan yang memiliki pertanggungjawaban hukum cukup besar. Selain itu juga sering terjadi permasalahan sepele namun meluas, seperti ketidakefektifan pembuatan produk administrasi penyidikan yang seharusnya dapat dibuat lebih cepat dan simpel.

Oleh karena itu, pada awalnya saya membangun aplikasi sederhana untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut di atas dengan dibantu programmer yang tak lain sahabat saya Ardhianto Hari Prasetyo, alumnus Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Fakultas Teknik Informatika. Aplikasi yang dinamakan e-Admin ini masih sangat sederhana, cukup meng-generate seluruh produk administrasi dalam berkas perkara dalam sekali entry data. Tujuannya juga sederhana, untuk mempermudah pembuatan produk untuk kemudian dilakukan pengarsipan secara lebih tertib.
Permasalahan klasik langsung muncul pada tahap implementasinya. Dengan alasan rendahnya kualitas SDM para penyidik, aplikasi ini ditinggalkan begitu saja. Buat mereka akan jauh lebih mudah mempekerjakan Pekerja Harian Lepas (PHL) untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut, sebagaimana sebelumnya mereka lakukan. Menghadapi permasalahan ini, saya tidak bisa seenaknya menggunakan “tangan besi” untuk memaksa mereka menggunakan aplikasi ini, dengan pertimbangan keberlanjutan penggunaan setelah saya tidak lagi menempati jabatan disana.

Seiring berjalannya waktu, aplikasi ini dikembangkan untuk menghadapi permasalahan di atas, dan juga untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manajemen penyidikan lainnya sesuai rencana pengembangan, yaitu :
  1.       Pencarian data-data penyidikan yang lebih mudah.
  2.       Penyimpanan arsip secara digital (Paperless).
  3.       Kontrol penanganan perkara.
  4.       Reduksi penyimpangan pekerjaan oleh penyidik.
Hanya diperlukan satu solusi atas kebutuhan-kebutuhan tersebut, yaitu sebuah basis data perkara. Data-data penyidikan digali dan dikumpulkan pada basis data tersebut agar dapat diolah untuk kemudian disajikan sesuai kebutuhan organisasi. Proses pembangunan basis data ini cukup memakan waktu lama, alasannya pertama belum ada acuan basis data serupa yang mengelola data-data investigasi, kedua saya masih harus disibukkan tugas-tugas rutin, ketiga tidak ada dukungan berarti dari pihak manager, dan keempat keterbatasan pembiayaan untuk keperluan programming.

Namun singkat cerita, pada tahun 2011 rencana pembuatan basis data ini akhirnya dapat direalisasikan. Sistem Informasi pionir ini kami namakan Surabaya Crime Information System (SCIS) dan baru diujicobakan di Unit I Pidum Satreskrim yang beranggotakan 70 personil. Sistem Informasi ini cukup akurat, sangat membantu tugas-tugas supervisor, namun juga mampu meningkatkan partisipasi penyidik. Dalam waktu singkat basis data ini telah terisi data-data penyidikan sebanyak 2 tahun terakhir.

Tadinya saya berharap bahwa dengan diperkenalkannya aplikasi e-Admin yang sederhana dapat mempermudah masuknya implementasi SCIS di kalangan penyidik, ternyata harapan itu sulit diwujudkan. Walaupun partisipasi dari penyidik meningkat, namun gejala ini tidak berlangsung lama. Satu persatu penyidik di unit ini kembali ke pola lama dengan alasan mereka kurang terampil mengoperasikannya. Selain itu mereka berpendapat bahwa pekerjaan mereka bertambah tanpa ada penambahan manfaat yang dapat dirasakan. Memang sejujurnya desain sistem SCIS yang dahulu saya lakukan itu masih terbatas pada perbantuan tugas–tugas supervisor.

Satu pembelajaran yang berarti pada dua kasus ini, baik e-Admin maupun SCIS, bahwa implementasi teknologi informasi akan berhasil, jika dan hanya jika, mendatangkan manfaat yang signifikan tidak hanya pada salah satu komponen sistem saja, melainkan pada seluruh komponen yang terlibat. Untuk itulah saya berupaya mengidentifikasi “manfaat yang signifikan” bagi setiap komponen sistem informasi manajemen penyidikan sebagai berikut :

1.       Bagi Manager
  •      Membuka jalur komunikasi yang efektif dengan kejaksaan
  •      Membantu pengendalian satuan-satuan/ unit-unit kerja 
  •      Mempermudah rekapitulasi penanganan perkara untuk keperluan pelaporan
  •      Memperlancar upaya komunikasi (keterbukaan informasi) dengan masyarakat yang dilayani
  •      Membantu proses pengambilan keputusan dalam penanganan perkara
  •      Memacu pemberdayaan potensi kepemimpinan yang dimiliki

2.       Bagi Supervisor
  •     Menyederhanakan pengelolaan data penyidikan tanpa harus bergantung pada kehadiran penyidik
  •     Mempermudah mekanisme pengawasan pada penerbitan produk administrasi penyidikan
  •     Membantu pengukuran kinerja penyidik dan penyelidik
  •   Mempermudah analisa dan evaluasi penanganan perkara, baik dari kecepatan penanganan, pemenuhan target s.d. kontrol penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

3.       Bagi Penyidik
  •     Mempermudah pencarian data penyidikan untuk keperluan pengungkapan kasus
  •     Membantu proses pemenuhan alat bukti dalam pemeriksaan
  •     Mengurangi pekerjaan-pekerjaan teknis yang menghabiskan waktu
  •     Menyediakan acuan pengukuran kinerja yang obyektif untuk kepentingan pembinaan karir

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, saya menentukan rencana pengembangan Sistem Informasi yang jauh lebih kompleks. Rencana besar yang terbagi pada tiga tahap ini akan memakan waktu sangat lama, yaitu diperkirakan mencapai 20 tahun. Bayangan tentang situasi yang akan saya hadapi dalam merealisasikan rencana ini menyeruak, namun hal ini tidak menyurutkan semangat saya, karena jika tidak segera dimulai, kapan lagi?

(To be continued)

Sunday, September 28, 2014

Internalisasi Perubahan : Implementasi PUSIKNAS Dalam Pengembangan Reserse Kriminal.

Perkembangan Teknologi Informasi di Kepolisian RI
Investasi terbaru pemerintah DKI Jakarta dalam e-Government adalah contoh terbaik tentang bagaimana administrasi dan inovasi teknologi bersatu dan memberi manfaat signifikan bagi efektivitas organisasi. Dan kemudian kesadaran atas pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) ini merambah ke banyak pemerintahan lainnya, seperti Pemprov Jawa Timur, Pemprov DI Yogyakarta dan tak ketinggalan di beberapa pemerintahan tingkat II. Kesemuanya menunjukkan bukti keseriusan untuk menyelenggarakan prinsip Good Governance di organisasinya masing-masing.

Bagaimana dengan Kepolisian RI? Salah satu direktif Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk Polri di Tahun 2013 tentang modernisasi Postur Polri nampaknya belum bisa direalisasikan dengan baik hingga saat ini. Road Map Revitalisasi Polri tentang pembangunan sistem informasi terpadu yang diharapkan dapat menunjang efektivitas kerja organisasi, tidak berjalan seimbang dengan penambahan kekuatan personil yang disebut-sebut sangat penting dalam mencapai postur ideal Polri yang mencerminkan World Class Organization. Kebijakan yang diambil untuk mengupayakan rasio ideal polisi dengan masyarakat sesuai rujukan dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yaitu penambahan bintara Polri sebesar 20.000 personil di tahun 2013-2014, di satu sisi justru berseberangan dengan kajian kriminologis yang menjelaskan bahwa tidak ada korelasi antara kenaikan jumlah personil polisi dengan jumlah kejahatan[1], belum lagi jika dikaji dari aspek pembinaan personil. Kebijakan ini jelas-jelas merupakan pertanda bahwa efektivitas kerja masih dikesampingkan dalam proses pengembangan organisasi Polri.

Dalam konteks reformasi institusi publik yang membutuhkan adanya transformasi pola kerja para personilnya, maka faktor utama pencetus perubahan secara transformasional baik yang berasal dari luar maupun dari dalam organisasi dapat dibagi dalam (Accenture, 2002) empat kategori yaitu: (1) Harapan dan aktivitas masyarakat; (2) Perubahan ekonomi dan politik; (3) Perubahan dalam sumber daya manusia dan organisasi; (4) Teknologi. Berbicara spesifik pada poin (4), banyak peneliti dalam bidang lain seperti bisnis internasional, studi komunikasi dan media, manajemen sumberdaya manusia, dan manajemen operasi banyak menaruh perhatian pada sistem informasi (Wahid, 2004). Dan Polri sangat tertinggal dalam bidang ini.

Teknologi Informasi (TI), adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi (William & Sawyer, 2007). Cukup banyak pemanfaatan teknologi informasi sederhana yang dapat memberikan impact yang besar terhadap peningkatan kinerja tanpa menggunakan anggaran sekalipun. Sayangnya teknologi seperti ini pun sangat jarang diaplikasikan di tubuh Kepolisian RI. 

Pada sebuah organisasi sebesar Kepolisian RI, implementasi teknologi informasi yang lebih kompleks untuk mendukung manajemen organisasi adalah sesuatu yang mutlak. Tidak hanya menunjang proses pengambilan keputusan, teknologi informasi juga sangat diperlukan untuk memperkuat reliabilitas output kinerja. Keberadaan Pusat Informasi Kriminal Nasional (PUSIKNAS) adalah wujud upaya Kepolisian RI untuk memenuhi kebutuhan dimaksud, namun sangat disayangkan implementasinya jauh dari ekspektasi. Sebagai bukti, oleh karena ketiadaan informasi yang memberikan data statistik kriminal yang reliable di tingkat polres dari PUSIKNAS, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai produk legendaris milik Polri kini tidak lagi mutlak digunakan dalam rekrutmen tenaga kerja. Fenomenon ini nyata terlihat pada kebijakan yang diambil oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rekrutmen CPNS tahun 2014[2].

Resistensi Anggota Polri Terhadap Implementasi PUSIKNAS
Berbagai bentuk resistensi oleh anggota Polri muncul dalam implementasi PUSIKNAS oleh Bareskrim Mabes Polri. Sistem Informasi yang sedianya mendukung operasional korps reserse ini seakan jalan di tempat akibat partisipasi anggota Reserse Kriminal yang sangat minim. Rencana pengembangan PUSIKNAS pada tahap II pun akhirnya diundur hingga 4 tahun akibat kendala-kendala teknis ini.

Penulis mengidentifikasi adanya beberapa faktor penghambat implementasi PUSIKNAS mengacu pada pendapat Preskill dan Torres (2001) yang menjelaskan bahwa “Organizational readiness in terms of key elements of organizational infrastructure :
1.       Culture (Budaya)
“Organizational citizenship behavior can be interpreted within the framework of social exchange, whereby employees are willing to perform extra role behaviors as a result of satisfying and rewarding relationships in the workplace” (Wayne et al , 1997; Cropanzano and Mitchell, 2005). PUSIKNAS belum mampu mencerminkan nilai-nilai penghargaan atas hasil kerja, terbukti dengan belum adanya manfaat personal yang nyata yang dapat dirasakan tiap-tiap anggota Polri. Sebagai contoh, belum tersedia pengukuran kinerja sebagai acuan dalam pembinaan karir anggota. Kondisi ini menyebabkan motivasi penyidik tidak terdorong penuh, keberadaan PUSIKNAS bagi mereka adalah sebuah keterpaksaan akibat beban kerja utama yang sudah dirasa berat. Dari pengukuran kinerja inilah seyogyanya PUSIKNAS membangun nilai-nilai budaya bagi pelaksananya.
2.       Leadership (Kepemimpinan)
Mengutip pendapat Kombespol Dr. Chrysnanda Dwilaksana tentang rencana implementasi e-Policing, bahwa sistem-sistem dengan TI akan menunjukkan adanya kemauan dan kerelaan para pejabat / pemimpinnya untuk kehilangan privilege-nya dan dengan suara lantang berani mengatakan sebagai inisiatif antikorupsi, reformasi birokrasi sekaligus creative breakthrough.Tanpa kehadiran good will dari pimpinan Polri khususnya inisiatif anti-korupsi, mustahil implementasi TI dapat berjalan sesuai harapan. Selain itu, visi yang tajam atas kebutuhan organisasi dari pimpinan Polri sangat dibutuhkan untuk menutup celah-celah manajerial yang muncul. Konstruksi PUSIKNAS yang belum menyentuh tataran pelaksana, disinyalir karena belum diwarnai visi dimaksud.
3.       Communication (Komunikasi)
Fuegen dan Brehm (2004) berpendapat, “Individuals are not naturally resistant to change. Rather, they resist the imposition of change, or the way change is imposed to them”. Implementasi PUSIKNAS tidak dikomunikasikan dengan baik, hal ini nyata terlihat dari keengganan operator untuk melakukan entry data sesuai prosedur. Mereka tidak memahami maksud dibangunnya PUSIKNAS, apalagi arti pentingnya bagi organisasi, itulah sebabnya program ini stuck dari hari pertama diimplementasikan.
4.       System (Sistem)
Minimnya penelitian untuk menentukan system approach disinyalir adalah alasan utama mengapa PUSIKNAS tidak mampu menyentuh tataran pelaksana. Program masif berskala nasional ini tidak pernah diujicobakan di tingkat polres, padahal sumber data utama dari level ini. Di satu sisi, System engineering banyak memerlukan partisipasi dari level pelaksana.
5.       Structures (Struktur)
Struktur organisasi yang menjalankan PUSIKNAS belum disusun dengan baik. Hal ini terlihat dari : (a) operator yang menjalankan PUSIKNAS utamanya di level pelaksana (Polres) belum ditentukan berdasarkan bakat dan kemampuan yang dimiliki; (b) belum dirancang jabatan-jabatan berdasarkan rentang kendali dan tanggung jawab yang pakem; (c) belum dilakukan self-assessment bagi pejabat pelaksana PUSIKNAS.

Penutup
Terdapat banyak penghambat implementasi PUSIKNAS baik yang berasal dari level pimpinan maupun level pelaksana. PUSIKNAS yang sedianya menjadi Decision Support System bagi para eksekutif di Bareskrim nyata-nyata belum berjalan efektif, untuk itu penulis memberikan saran-saran sebagai berikut :
1.  Mabes Polri hendaknya merelakan pembangunan sistem informasi kriminal di level pelaksana sesuai karakteristik daerah agar didapatkan manfaat terbaik bagi level pelaksana. Bareskrim hanya perlu mengintegrasikan sistem-sistem parsial yang khas tersebut untuk didapatkan pengolah data terbaik sesuai kebeutuhan para eksekutif.
2.  System engineering adalah proses yang berlangsung terus menerus, untuk itu perlu dilakukan berbagai penelitian secara kontinyu.
3.     Perlu pelibatan pelaksana-pelaksana dalam pembangunan sistem informasi secara holistik, terutama generasi muda Polri yang mempunyai bakat dan minat di bidang teknologi informasi, khususnya pengemban fungsi reserse kriminal.


Bahan Bacaan :
Poister, Theodore. 2003. Measuring Performance In Public And Nonprofit Organnizations. San Fransisco: John Wiley & Sons, Inc.
Suzanne Rivard, Benoit A. Aubert, Michel Patry, Guy Pare and Hrather A. Smith, 2004. Information Technology and Organizational Transformation : Solving the Management Puzzle. Elsevier Butterworth-Heinemann Publication.
Teh, Choon Jin, Boerhannoeddin, Ali, Ismail, Azman, 2012. Organizational culture and performance appraisal process: Effect on organizational citizenship behavior. Asian Business & Management11.4.
Williams / Sawyer, 2007. Using Information Technology terjemahan Indonesia. Penerbit ANDI, ISBN 979-763-817-0
Wahid, Fathul. 2004. Metodologi Penelitian Sistem Informasi : Senuah Gambaran Umum. Yogyakarta : Laboratorium SIRKEL





[1] Dalam kuliah kriminologi oleh Prof Muhammad Farouk, beliau mengutip pendapat Walker (1994) yang menjelaskan bahwa “Adding more police officers will not reduce crime”. Pendapat ini beliau buktikan dengan menyajikan fakta bahwa penambahan kekuatan personil Polri dari tahun 2001 s.d. 2010 tidak berpengaruh terhadap jumlah kejahatan secara nasional yang terus meningkat secara konstan dari 187.244 kasus di tahun 2001 hingga 332.490 kasus di tahun 2010.
[2] Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, setidaknya ada tiga persyaratan yang tidak perlu dalam pendaftaran CPNS. Ketiga persyaratan dimaksud adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dari dokter. Selama ini ketiga persyaratan tersebut selalu  dinilai merepotkan calon pelamar CPNS. Selain harus mengurus berhari-hari, mereka juga harus mengeluarkan biaya, padahal mereka belum tentu diterima.

Saturday, July 26, 2014

Polisi Tangkap Polisi : Sebuah Introspeksi


Surabaya, kota terbesar kedua di Indonesia ini menyimpan begitu banyak problematika. Jumlah kendaraan bermotor selain telah menyumbangkan masalah-masalah kemacetan dan kecelakaan, juga telah menimbulkan ekses yang buruk terhadap bidang lembaga pembiayaan. Tercatat lebih dari 6000 unit mobil yang bermasalah hingga tahun 2011 pada salah satu lembaga pembiayaan di Kota Surabaya, dan masalah ini juga dialami oleh 20-an lembaga pembiayaan lainnya. Angka ini juga menjadi pertanda bahwa peredaran mobil gelap sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan.
Keteraturan pola penggelapan mobil-mobil kredit ini, baik dari asal lokasi peristiwa, waktu peristiwa, jenis mobil yang digelapkan, hingga pergerakan mobil gelap ini ke arah “pasar mobil gelap” adalah bukti bahwa kejahatan ini sangat terorganisir. Tercatat ada setidaknya 2 sindikat besar penggelapan mobil yang beroperasi di Jawa Timur, satu sindikat dikendalikan oleh oknum TNI dan satu lagi dikendalikan oleh oknum Polri, sungguh tragis. Mereka bekerja secara sistematis dan terputus antar bagian, mulai dari tim yang bekerja di dalam lembaga pembiayaan untuk memperlancar proses kredit mobil, kemudian tim yang menyiapkan “selendang” alias STNK abal-abal baik dari samsat ataupun yang home made, hingga tim yang memasarkan mobil gelap tersebut keluar wilayah.
 Celakanya ada beberapa debt collector (khususnya yang disewa lembaga pembiayaan yang kemudian disebut sebagai external collector), yang tugasnya mencari dan menemukan mobil-mobil gelap tersebut justru berperan sebagai double agent yang men-supply informasi bagi anggota sindikat di atas. Tak heran jika ada mobil kredit macet (mobil KM) mereka tarik dari penguasa fisiknya, namun tidak disetorkan ke kantornya dan justru dijual ke anggota sindikat. Lebih parah lagi, mobil gelap ini dijual ke end user untuk kemudian “ditangkap” lagi oleh collector yang lain. Tak heran jika ada warga yang coba-coba membeli mobil gelap dengan harga murah, kemudian tidak berselang lama kemudian mobil itu ditangkap oleh collector. Be aware!!
Berbagai upaya untuk memerangi sindikat ini telah dilancarkan oleh Polrestabes Surabaya, baik kerjasama dengan lembaga pembiayaan se-Kota Surabaya, maupun pengungkapan kasus-kasus terkait. Tidak banyak kasus yang dapat dikembangkan hingga tuntas, karena  sistem sel yang cukup menyulitkan proses investigasi kasus ini. Telah cukup banyak pengungkapan kasus-kasus penadahan mobil gelap ataupun kasus-kasus pemalsuan STNK, namun selama pusat pengendali belum tertangkap maka sindikat ini akan terus beroperasi dan menumbuhkan “tentakel-tentakel barunya”. Dan dari sekian banyak kasus yang terungkap, investigasi mengarah ke satu nama pengendali terbesar : Kompol Zakaria, veteran polisi sabhara yang desersi berbulan-bulan lamanya.

Singkat cerita, berdasarkan arsip Daftar Pencarian Orang (DPO) perwira menengah aktif ini berhasil kami tangkap di sebuah rumah berukuran kecil yang disewa istri gelapnya di pemukiman warga yang padat penduduk saat ia singgah dari luar kota. Pemandangan yang kami lihat saat itu sungguh tidak mengenakkan. Ditangkap dalam kondisi terjerat banyak hutang, dengan wajah yang menua dan tak terawat, bapak tiga anak ini juga terjangkit penyakit diabetes yang cukup parah. Dalam tatapan yang hopeless, dia tidak memberikan perlawanan sedikitpun. Ia meyakinkan saya bahwa ia adalah orang tua yang mengharap perlakuan yang selayaknya dari kami. Sepenuhnya ia sangat menyadari kejahatan apa yang ia telah lakukan dan segala konsekuensinya, seolah ia menghadapi datangnya hari penangkapan yang telah lama ia tunggu. Terbersit dalam pikiran saya saat itu, inikah cerminan anggota kepolisian yang miskin bimbingan dari organisasinya? Berapa banyak lagi anggota yang akan berakhir seperti ini, atau bahkan lebih buruk? What a miserable life…

Tak mau berhenti disitu, kami terus lakukan penggalian informasi dari semua sumber untuk mengembangkan kasus ini, termasuk dari pihak keluarga tersangka. Dan semakin saya bergerak ke dalam, semakin saya menemukan kisah-kisah pilu anggota keluarga yang tersangka telantarkan selama ini. Ternyata kehidupan yang dijalani Kompol Zakaria tidak hanya buruk bagi dirinya sendiri, melainkan juga menyeret orang-orang terdekatnya menuju kesengsaraan. Bagi saya, janganlah kita (khususnya yang berprofesi sebagai polisi) berpikir bahwa kita akan dicintai oleh masyarakat jika keluarga kita sendiri saja tidak mencintai sepenuh hati, terlebih jika yang muncul justru sebuah kebencian. Saya bersyukur dalam hati, melihat ketiga anak Kompol Zakaria masih mampu berdiri tegar dan terus memperjuangkan kehidupan masing-masing. Semoga Tuhan selalu bersama kalian…

Saya terdiam dan berpikir, betapa rentannya kehidupan anggota-anggota polisi yang selalu berdiri di tengah-tengah kebaikan dan keburukan. Masih banyak peluang-peluang lain untuk menjadi Zakaria-zakaria muda karena polisi-lah yang harus melakukan dirty job yang dibebankan oleh negara, yang warga lain tidak akan pernah mau melakukan itu. Dalam kondisi seperti itu, apakah cukup tanggung jawab seorang pimpinan untuk menyejahterakan anggotanya saja? Bukankah seorang ayah harus membimbing anak-anaknya menuju kehidupan sebenarnya yang lebih baik? Apakah luntur semangat seorang “ayah” itu…?

Seorang ayah sudah seharusnya mengingatkan anaknya ketika ia melakukan kesalahan, mengingatkan bahwa uang bukanlah satu-satunya sumber kebahagiaan; bahwa kemewahan itu layaknya rumah megah di tepi jurang; bahwa seorang suami tetap akan kembali ke pelukan istrinya, tidak pada yang lain. Seorang ayah sudah seharusnya menasehati anaknya bahwa kebahagiaan adalah energi yang mengalir dari manusia-manusia lain di sekeliling kita, bukan dari kesenangan yang dinikmati sendiri. Tanpa nasehat-nasehat itu, pimpinan bukanlah pemimpin, bukanlah ayah, melainkan hanyalah komandan bagi anak buahnya, atau boss bagi bawahannya.


Saya teringat di masa kecil, nilai-nilai yang ditanamkan oleh para orang tua dahulu salah satunya : pemeran utama di setiap kisah ialah sang pembela kebenaran. Cinta dan bangga selalu hadir ketika sang pembela kebenaran ini muncul. Apakah rasa itu sudah muncul ketika kita melihat kehadiran polisi -sang pembela kebenaran- saat ini? Padahal dengan memberikan rasa cinta dan kebanggaan bagi orang-orang di sekeliling itu, kita (polisi) sudah bisa hidup dengan penuh kebahagiaan, walaupun dalam banyak keterbatasan. Sungguh merupakan keinginan terbesar saya untuk menjadi polisi yang dicintai, bermanfaat bagi masyarakat banyak, tanpa ada lagi persepsi negatif ketika saya mengenakan pakaian dinas ini. Sungguh saya ingin hidup bahagia…

Thursday, June 12, 2014

Penugasan Pertama : Mengungkap Kematian Kakak-beradik Felicia dan Valeria

Jambret Sukomanunggal Berdarah
Karir saya sebagai Kanit Kejahatan Umum (Jatanum) Polwiltabes Surabaya diawali oleh munculnya kasus kejahatan jalanan "jambret" yang biasa saja, namun dikarenakan reaksi korban yang memacu motornya dengan kecepatan tinggi hingga mengalami kecelakaan tunggal dan kemudian meninggal dunia, membuat kasus ini menjadi luar biasa. Mereka adalah Alm. Felicia (34) dan Alm.Valeria (33), kakak beradik yang pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2011 sedang dalam perjalanan menuju gereja, melintas di Jalan Darmo Harapan yang sepi dan rimbun. Dalam posisi yang menguntungkan penjambret, yaitu tas korban yang diletakkan pada bahu kanannya, membuat si pelaku dengan mudah merebut tas tersebut dari sisi kanan hanya dengan satu rampasan tangan kiri. Sontak Alm. Felicia kaget dan berusaha mengejar si pelaku, namun naas dia tak mampu mengendalikan laju motornya hingga menabrak tembok rumah di Jalan Raya Satelit Selatan. Adiknya meninggal di tempat dan sang kakak menyusul kemudian setelah dirawat di RS Mitra Keluarga. 

Investigasi kasus ini tidaklah mudah. Dalam tekanan publik yang luar biasa, kami unit Jatanum harus mencari si pelaku tanpa petunjuk yang terang. Tidak ada rekaman CCTV yang mendukung, tidak ada saksi selain korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku, hanya ada satu saksi satpam yang sempat melihat si pelaku dari kejauhan. Menurut dia si pelaku beraksi seorang diri dan menggunakan kaos coklat, hanya itu saja. Mustahil bagi kami mendapatkan petunjuk yang mengerucut kepada satu identitas pelaku tertentu. Dua hal yang mengganggu pikiran saya saat itu, adalah kapabilitas saya yang akan hancur jika kasus ini tidak terungkap. Sedangkan di satu sisi kematian para korban akan selalu menjadi beban moral bagi saya jika si pelaku tidak tertangkap. Berbekal lokasi terakhir matinya sinyal ponsel korban di sebuah jalan utama, kami memulai pencarian si pelaku. Singkat cerita, friksi kecil di kelompok anak jalanan membuat secercah harapan muncul untuk mengungkap kasus ini, hingga akhirnya si pelaku Sahroni alias Roni (22) tertangkap.

Satu kisah yang menyedihkan, keluarga korban shock atas kepergian kakak beradik ini. Bahkan untuk dimintai keterangan dalam rangka kelengkapan pembuktian pun mereka menolak. "Kematian mereka cukuplah menjadi penderitaan bagi kami, kami tidak mau tau siapa pelakunya" ucap orang tuanya kepada saya. Sungguh sebuah goncangan jiwa yang haruslah dipermaklumkan.

Kejadian memilukan seperti ini tidaklah boleh terulang lagi. Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, tidaklah cukup upaya-upaya terorganisir dari kepolisian saja. Pemerintah kota / daerah harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah jalanan seperti ini. Perencanaan tata kota idealnya harus dikelola dengan cermat dengan mempertimbangkan rekomendasi dari kepolisian tentang kerawanan wilayah. Jangan ada lagi jalanan yang gelap, dan jangan ada lagi kamera CCTV milik pemerintah yang diposisikan hanya untuk kepentingan tugas-tugas perekonomian semata. Masyarakat pun harus membuka diri untuk berkomunikasi dengan polisi, begitu pula sebaliknya. Singkirkan semua persepsi negatif satu sama lain, baik polisi yang beranggapan bahwa warga tidak mau tahu lingkungannya, maupun warga yang beranggapan bahwa polisi tidak melayani mereka dengan baik. Sudah saatnya polisi men-tweet informasi keamanan di tiap wilayah dan sudah saatnya warga menjadi para follower-nya. Komunikasi, komunikasi, dan komunikasi, semua untuk keamanan masyarakat.

Wednesday, June 4, 2014

Permasalahan Dalam RUU KUHAP : Penyitaan Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok adalah salah satu bagian penting dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu, dan didalamnya terdapat aturan-aturan beracara bagi para aparatur penegak hukum, khususnya Penyidik Polri. Perlu dicermati bahwa Penyitaan yang merupakan salah satu upaya paksa (dwang middelen) dan merupakan kewenangan yang melekat pada penyidik, akan mengalami perubahan dalam RUU KUHAP tersebut, dan mengandung potensi atau ekses hukum yang bertabrakan dengan asas keadilan apabila tidak disinkronkan atau disempurnakan, yaitu :
1.      Pasal 1 angka 15 dalam konteks definisi penyitaan.
2.      Pasal 75 ayat (1) dalam konteks ijin penyitaan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
3.      Pasal 75 ayat (3) dalam konteks penyitaan dalam keadaan mendesak.
4.      Pasal 75 ayat (1) dalam konteks ijin penyitaan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
5.      Pasal 75 ayat (5) dalam konteks pengembalian segera Benda yang diijinkan untuk disita oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
6.      Pasal 76 ayat (1) dalam konteks benda yang dapat disita.
7.      Pasal 76 ayat (2) dalam konteks benda yang dapat disita karena perkara perdata atau karena pailit.
8.      Pasal 82 ayat (2) dalam konteks pengembalian benda yang disita.
9.      Pasal 113 ayat (3) dalam konteks pemutusan pengembalian Benda yang disita secara tidak sah oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan
10.   BAB XV tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Selain Pasal-pasal yang akan mengatur perihal penyitaan di atas, terdapat beberapa pasal yang secara langsung berkaitan dengan substansi penyitaan yang juga harus mendapatkan perhatian, yaitu :
1.      Pasal 42 ayat (2) dalam konteks penghentian penuntutan demi kepentingan hukum dan / atau dengan alasan tertentu.
2.      Pasal 42 ayat (3) huruf b dan huruf e dalam konteks kriteria penghentian penuntutan demi kepentingan hukum dan / atau dengan alasan tertentu yang diatur pada Pasal 42 ayat (2) di atas.
3.      Pasal 42 ayat (4) dalam konteks kriteria tindak pidana yang memenuhi syarat aturan pada Pasal 42 ayat (3) huruf d dan huruf e di atas.
4.      Pasal 111 ayat (1) huruf g dalam konteks pemutusan penyidikan atau penuntutan yang dilakukan untuk tujuan yang tidak sah.
5.      Pasal 111 ayat (1) huruf h dalam konteks pemutusan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas.
Penyitaan Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan) 
Komponen-komponen dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia adalah saling terkait satu sama lain, baik Polri sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, Hakim sebagai pemimpin dalam sidang pengadilan, maupun Lembaga Pemasyaratan sebagai tempat akhir proses pemidanaan. Dalam membentuk suatu sistem yang kuat, dibutuhkan suatu koordinasi dan kerjasama yang sinergis antar seluruh komponen, karena layaknya bejana yang berhubungan, apabila salah satu komponen mengalami gangguan maka akan mempengaruhi komponen lainnya.
Di masa yang lalu bahkan hingga saat ini, terdapat banyak celah hukum yang dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sah, dan selalu melibatkan komponen penyidik, jaksa dan hakim, baik secara terpisah maupun secara koordinatif. Sebagai contoh praktek yang terpisah adalah penghentian penyidikan yang tidak sah, dan penghentian penuntutan yang tidak sah. Dan sebagai contoh praktek yang koordinatif ialah penghilangan atau penggantian satu atau lebih pasal pidana secara tidak sah yang dikoordinasikan di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, hingga sampai di depan siding pengadilan.
Keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang kini dimunculkan dalam RUU KUHAP diharapkan membawa dampak positif bagi terjaminnya efektivitas procedural dalam proses pidana, sehingga rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan supremasi hukum benar-benar bisa ditegakkan dan berwibawa.
Namun apabila diteliti lebih dalam, disinyalir masih terdapat celah hukum dalam RUU KUHAP yang belum tentu terawasi dengan baik oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan, yaitu terkait penyitaan Benda tidak bergerak. Celah hukum dimaksud muncul pertama kali dari pembatasan  / definisi dari Penyitaan yang telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 15 RUU KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut :
 “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan.”
Kemudian berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Menurut Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat dibagi dalam tiga golongan:
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer). Misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga Benda-Benda tambang.
  2. Benda tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer). Misalnya pabrik dan Benda-Benda yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang. Misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer).

Di samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.
Mengacu pada penjelasan  poin 1. di atas dan Pasal 1 angka 15 RUU KUHAP, Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer), yang termasuk di antaranya adalah tanah dan bangunan, dapat disita oleh penyidik menurut cara yang diatur dalam KUHAP, maupun sebagaimana yang akan diatur dalam RUU KUHAP nantinya. Dalam prakteknya di lapangan, penyitaan tanah dan bangunan seringkali tidak diijinkan oleh Pengadilan mengingat banyak sekali masalah yang muncul utamanya ketika Hakim harus memutuskan  Benda yang telah disita tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, subyektivitas hakim akan muncul ketika belum pernah terjadi sengketa keperdataan atas bidang tanah atau bangunan yang disita tersebut. Pelaksanaan putusan hakim oleh jaksa tidak mengikuti kaidah pelaksanaan eksekusi perdata, namun sifatnya dan akibat hukumnya seolah-olah tetap sama dengan eksekusi putusan keperdataan.
Sebagai contoh kasus adalah penanganan penyerobotan tanah dengan Tersangka a.n.  Meilina Salim di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, yang hingga saat ini putusan hakim atas perkara pidana tersebut untuk mengembalikan Benda yang disita berupa obyek sebidang tanah dan bangunan di Jl. H.R. Muhammad Surabaya tidak dapat terlaksana. Tentunya pelaksanaan putusan hakim ini seperti memindahkan “kamar” peradilan perdata dalam sebuah putusan pidana yang sangat rentan mencederai rasa keadilan bagi sang korban akibat kerugian materiil yang ditimbulkan. Dan dalam kasus seperti ini, sangat mungkin kerugian materiil yang diderita korban mencapai jutaan bahkan milyaran rupiah.
Apabila penyusunan RUU KUHAP masih menyisakan celah hukum bagi terjadinya praktek hukum sebagaimana tergambar di atas, maka bukan tidak mungkin akan terulang lagi peristiwa seperti yang dialami oleh Meilina Salim. Dan yang menjadi perhatian kelompok kami adalah masih terdapat celah hukum seperti tergambar pada kasus di dalam RUU KUHAP yang akan disahkan ini.
 Celah-celah hukum dalam konteks penyitaan tanah dan bangunan
Celah hukum yang pertama dimungkinkan muncul dalam pengaturan penyitaan pada RUU KUHAP, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan hukum dan / atau dengan alasan tertentu. Pasal 42 ayat (2) RUU KUHAP mengatur :
penuntut umum juga berwenang menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum dan/atau dengan alasan tertentu”.
Ketentuan ini dijabarkan lagi dalam Pasal 42 ayat (3) yang berbunyi :
“kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bila :
a.            Tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan.
b.      Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
c.             Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda.
d.      Umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana diatas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau
e.            Kerugian sudah diganti
Termuat jelas pada Pasal 42 ayat (3) huruf b RUU KUHAP dinyatakan bahwa “tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”, artinya ketentuan ini berlaku pada Pasal 385 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: 
1.  Benda siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; 
2.    Benda siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain; 
3.    Benda siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; 
4.    Benda siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu: 
5.      Benda siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; 
6.      Benda siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Pada penanganan perkara 385 KUHP, penyidik memiliki kewajiban untuk memeriksa / menguji hak atas tanah / bangunan dari para pihak yang berperkara melalui pemeriksaan dokumen. Terdapat kemungkinan-kemungkinan bahwa hak atas tanah dimaksud sebagaimana diklaim masing-masing pihak yang berperkara, masih samar. Terlebih lagi atas obyek bidang tanah / bangunan tersebut belum pernah dilakukan sengketa hak kepemilikan di depan sidang pengadilan perdata, ataupun masih dalam proses perdata.
Kemudian mengacu pada Pasal 76 ayat (1) RUU KUHAP, benda-benda yang dapat dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam penanganan perkara 385 KUHP adalah:
  • Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
  • Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sehingga dalam penyidikan perkara 385 KUHP ini, dengan berlandaskan pada Pasal 76 ayat (1) RUU KUHAP huruf e, penyidik dapat melakukan penyitaan yang sah atas sebidang tanah atau bangunan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan atau yang sedang menjadi obyek perkara.
Ditambah lagi pengaturan pada Pasal 76 ayat (2) RUU KUHAP, yang berbunyi :
”Benda yang berada dalam sitaaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa penyidik diperbolehkan melakukan penyitaan terhadap bidang tanah dan / atau bangunan yang sedang dipersengketakan haknya. Ketentuan tentunya “memancing” niat buruk dari pihak-pihak yang biasa oportunistik, bahkan yang tidak biasa sekalipun.
Kondisi-kondisi ini memunculkan kesempatan bagi pihak yang berperkara melakukan Bargaining” dengan akomodasi dari penyidik dan penuntut umum melalui mekanisme penghentian penuntutan. Nilai Tawardari sebidang tanah ataupun bangunan yang telah disita merupakan nilai yang relative sangat besar dan sangat berpengaruh untuk menggerakkan niat seseorang untuk melakukan / tidak melakukan sesuatu. Bisa dibayangkan bagaimana seseorang yang memiliki obyek sebidang tanah bernilai tinggi, kemudian obyek sebidang tanah itu harus disita untuk kepentingan penyidikan, lalu ia dihadapkan pada peluang penghentian jalannya proses pidana namun dengan imbalan yang sepadan. Langkah apa yang akan ia ambil?
  
Terlepas “Nilai Tawar” ini dikesampingkan, ketentuan dalam Pasal 82 ayat (2) RUU KUHAP menimbulkan permasalahan yang paling besar. Pasal 82 ayat (2) berbunyi :
 “Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang disita dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai Benda bukti dalam perkara lain.”
Masalah muncul ketika belum ada sengketa keperdataan atas obyek bidang tanah dan / atau bangunan yang telah disita tersebut, apakah yang menjadi dasar hakim untuk menentukan siapa yang berhak?
Ketentuan ini memang telah mengalami penyempurnaan dari Pasal 46 KUHAP yang berbunyi :
“Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai Benda bukti dalam perkara lain.”
Namun, penyempurnaan ini masih menyisakan pertanyaan besar tentang pemegang hak yang dimaksudkan oleh penyusun RUU KUHAP. Belum lagi tidak ada ketentuan yang spesifik pada BAB XV tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan, yang menerangkan bagaimana hak atas tanah / bangunan tersebut “dikembalikan” kepada pihak yang berhak.
  
Masih membahas ekses Pasal 42 RUU KUHAP, pada ayat (3) huruf e diatur bahwa :“kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bila : (e) sudah diganti”. Aturan tersebut mengisyaratkan bahwa penuntut umum diperbolehkan menghentikan penuntutan demi kepentingan umum dan  / atau alasan tertentu bagi tersangka yang telah mengganti kerugian. Yang menjadi masalah ialah siapakah yang secara sah dapat menentukan jumlah kerugian menurut hukum? Bagaimanakah caranya ia menentukan kerugian? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak terjawab oleh aturan ataupun ketentuan berikutnya pada aturan lain di bagian manapun dalam RUU KUHAP, termasuk dalam bagian penjelasan.
Kembali pada pembahasan sebelumnya, dengan “Nilai Tawar” yang relative besar pada penyitaan tanah dan bangunan, maka penentuan kerugian ini akan menjadi masalah besar yang kedua. Sebagaimana kita tahu bahwa kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) klasifikasi, yakni Kerugian Materil dan Kerugian Immateril yaitu :
  • Kerugian Materil, yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
  • Kerugian Immateril, yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.

(Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365).
Dalam kondisi ini, jumlah kerugian yang harus diganti agar penuntut umum menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penuntutannya dengan alasan tertentu bisa menjadi celah dimana pemaksaan, pemerasan dan bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya terjadi.