Kebutuhan Sistem Informasi (SI) yang terintegrasi di
organisasi besar seperti kepolisian adalah suatu hal yang mutlak di era komunikasi
saat ini, terlebih lagi pada suatu satuan kerja yang mengemban fungsi
investigasi kejahatan. Bisa dibayangkan banyaknya data-data para kriminal yang
tidak tersimpan dengan baik akan membuat mereka dengan bebas berkeliaran tanpa
takut tertangkap oleh aparat kepolisian. Kabar buruknya, ketertinggalan Polri
di bidang Teknologi Informasi memungkinkan hal ini terjadi. Pencatatan kriminal
masih dilakukan secara konvensional, akibatnya pencarian data-data kriminal
masih memerlukan waktu yang lama.
Pada tahun 2008 lalu, beberapa saat setelah saya diberikan
tugas dan tanggung jawab sebagai Paur Mindik Unit I Pidum Satreskrim
Polwiltabes Surabaya, saya melihat kebutuhan SI ini harus segera dipenuhi mengingat banyak
terjadi miss-management akibat
cara-cara konvensional, seperti hilangnya (diduga secara sistematis) beberapa
produk administrasi penyidikan yang memiliki pertanggungjawaban hukum cukup
besar. Selain itu juga sering terjadi permasalahan sepele namun meluas, seperti
ketidakefektifan pembuatan produk administrasi penyidikan yang seharusnya dapat
dibuat lebih cepat dan simpel.
Oleh karena itu, pada awalnya saya membangun aplikasi
sederhana untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut di atas dengan dibantu
programmer yang tak lain sahabat saya Ardhianto Hari Prasetyo, alumnus Institut
Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Fakultas Teknik Informatika. Aplikasi
yang dinamakan e-Admin ini masih sangat sederhana, cukup meng-generate seluruh produk administrasi
dalam berkas perkara dalam sekali entry
data. Tujuannya juga sederhana, untuk mempermudah pembuatan produk untuk
kemudian dilakukan pengarsipan secara lebih tertib.
Permasalahan klasik langsung muncul pada tahap implementasinya.
Dengan alasan rendahnya kualitas SDM para penyidik, aplikasi ini ditinggalkan
begitu saja. Buat mereka akan jauh lebih mudah mempekerjakan Pekerja Harian
Lepas (PHL) untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut, sebagaimana sebelumnya
mereka lakukan. Menghadapi permasalahan ini, saya tidak bisa seenaknya menggunakan
“tangan besi” untuk memaksa mereka menggunakan aplikasi ini, dengan
pertimbangan keberlanjutan penggunaan setelah saya tidak lagi menempati jabatan
disana.
Seiring berjalannya waktu, aplikasi ini dikembangkan untuk
menghadapi permasalahan di atas, dan juga untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
manajemen penyidikan lainnya sesuai rencana pengembangan, yaitu :
- Pencarian data-data penyidikan yang lebih mudah.
- Penyimpanan arsip secara digital (Paperless).
- Kontrol penanganan perkara.
- Reduksi penyimpangan pekerjaan oleh penyidik.
Hanya diperlukan satu solusi atas kebutuhan-kebutuhan
tersebut, yaitu sebuah basis data perkara. Data-data penyidikan digali dan
dikumpulkan pada basis data tersebut agar dapat diolah untuk kemudian disajikan
sesuai kebutuhan organisasi. Proses pembangunan basis data ini cukup memakan
waktu lama, alasannya pertama belum ada acuan basis data serupa yang mengelola
data-data investigasi, kedua saya masih harus disibukkan tugas-tugas rutin,
ketiga tidak ada dukungan berarti dari pihak manager, dan keempat keterbatasan
pembiayaan untuk keperluan programming.
Namun singkat cerita, pada tahun 2011 rencana pembuatan
basis data ini akhirnya dapat direalisasikan. Sistem Informasi pionir ini kami
namakan Surabaya Crime Information System
(SCIS) dan baru diujicobakan di Unit I Pidum Satreskrim yang beranggotakan
70 personil. Sistem Informasi ini cukup akurat, sangat membantu tugas-tugas
supervisor, namun juga mampu meningkatkan partisipasi penyidik. Dalam waktu
singkat basis data ini telah terisi data-data penyidikan sebanyak 2 tahun
terakhir.
Tadinya saya berharap bahwa dengan diperkenalkannya aplikasi
e-Admin yang sederhana dapat mempermudah masuknya implementasi SCIS di kalangan
penyidik, ternyata harapan itu sulit diwujudkan. Walaupun partisipasi dari
penyidik meningkat, namun gejala ini tidak berlangsung lama. Satu persatu
penyidik di unit ini kembali ke pola lama dengan alasan mereka kurang terampil
mengoperasikannya. Selain itu mereka berpendapat bahwa pekerjaan mereka
bertambah tanpa ada penambahan manfaat yang dapat dirasakan. Memang sejujurnya
desain sistem SCIS yang dahulu saya lakukan itu masih terbatas pada perbantuan
tugas–tugas supervisor.
Satu pembelajaran yang berarti pada dua kasus ini, baik
e-Admin maupun SCIS, bahwa implementasi teknologi informasi akan berhasil, jika
dan hanya jika, mendatangkan manfaat yang signifikan tidak hanya pada salah
satu komponen sistem saja, melainkan pada seluruh komponen yang terlibat. Untuk
itulah saya berupaya mengidentifikasi “manfaat yang signifikan” bagi setiap
komponen sistem informasi manajemen penyidikan sebagai berikut :
1.
Bagi Manager
- Membuka jalur komunikasi yang efektif dengan kejaksaan
- Membantu pengendalian satuan-satuan/ unit-unit kerja
- Mempermudah rekapitulasi penanganan perkara untuk keperluan pelaporan
- Memperlancar upaya komunikasi (keterbukaan informasi) dengan masyarakat yang dilayani
- Membantu proses pengambilan keputusan dalam penanganan perkara
- Memacu pemberdayaan potensi kepemimpinan yang dimiliki
2.
Bagi Supervisor
- Menyederhanakan pengelolaan data penyidikan tanpa harus bergantung pada kehadiran penyidik
- Mempermudah mekanisme pengawasan pada penerbitan produk administrasi penyidikan
- Membantu pengukuran kinerja penyidik dan penyelidik
- Mempermudah analisa dan evaluasi penanganan perkara, baik dari kecepatan penanganan, pemenuhan target s.d. kontrol penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
3.
Bagi Penyidik
- Mempermudah pencarian data penyidikan untuk keperluan pengungkapan kasus
- Membantu proses pemenuhan alat bukti dalam pemeriksaan
- Mengurangi pekerjaan-pekerjaan teknis yang menghabiskan waktu
- Menyediakan acuan pengukuran kinerja yang obyektif untuk kepentingan pembinaan karir
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, saya menentukan
rencana pengembangan Sistem Informasi yang jauh lebih kompleks. Rencana besar
yang terbagi pada tiga tahap ini akan memakan waktu sangat lama, yaitu
diperkirakan mencapai 20 tahun. Bayangan tentang situasi yang akan saya hadapi
dalam merealisasikan rencana ini menyeruak, namun hal ini tidak menyurutkan
semangat saya, karena jika tidak segera dimulai, kapan lagi?
(To be continued)

No comments:
Post a Comment