Friday, August 14, 2015

Waspada Intervensi Penyidikan


Sebagai aparatur negara yang pertama kali menangani setiap perkara pidana, penyidik kerap kali dihadapkan pada situasi yang sarat akan conflict of interest. Kepentingan selalu muncul pada tiap kasus, bahkan pada kasus ringan sekalipun. Sebagai contoh kecil ketika penyidik menangani kasus pencurian motor, kepentingan dapat bersumber dari hubungan kekerabatan pelaku dengan aparatur penegak hukum, baik langsung maupun tidak langsung, dari sesama penyidik, jaksa, hakim, maupun advokat. Terlebih pada kasus-kasus berat, sumber kepentingan makin kompleks, mulai dari hubungan bisnis, gengsi, jabatan, hingga politik.

Bersumber dari kepentingan ini kemudian mengalirlah bentuk-bentuk tekanan kepada penyidik yang dalam banyak hal memaksa penyidik untuk keluar dari kewajibannya menjalankan prosedur hukum. Mulai dari: (1) Prioritas penanganan kasus, yang tentu berlawanan dengan prinsip equality before the law hingga membuat kasus-kasus lain tersisih; (2) Hambatan dalam pembuktian, baik untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli maupun barang bukti; (3) Benturan dalam tentukan arah penyidikan, baik untuk menetapkan status saksi ataupun tersangka; (4) Penggunaan kewenangan penahanan, dan juga upaya paksa lainnya seperti penangkapan, membawa saksi/tersangka, cegah/tangkal, penyitaan, dll; hingga (5) Tekanan untuk menghentikan penyidikan perkara.

Bentuk-bentuk tekanan yang kemudian lazim disebut sebagai intervensi penyidikan ini ada sejak pertama kali penyidikan disahkan dalam undang-undang, dan penyidik yang sudah pensiun pun pasti sudah pernah merasakan kenaifan tersebut. Pintu masuk intervensi penyidikan pun beragam, mulai dari komunikasi via telepon, surat-surat kaleng, hingga dalam kemasan sebuah gelar perkara yang resmi. Situasi ini pun makin lama membentuk karakter penyidik yang terlewat hati-hati, bahkan cenderung menjadi penakut. Bukan tanpa alasan, seringkali penyidik terjebak dengan tugas pokok "melayani..." yang harusnya tidak dipahami secara sempit dalam konteks penegakan hukum. Selain itu memang belum tersedia perangkat hukum yang kuat melindungi independensi penyidik, layaknya mobil Barracuda kebanggaan Brimob. Hingga akhirnya banyak terlihat proses penyidikan di satuan bawah yang dipandang sebelah mata, seperti "tajam ke bawah, tumpul ke atas". Padahal jika MAU melihat dengan kacamata yang tidak buram, stigma itu muncul akibat ulah masyarakat sendiri, khususnya mereka yang awam hukum dan seenaknya lakukan intervensi penyidikan.

Kini dengan hadirnya era komunikasi dengan karakternya yang bias, intervensi penyidikan pun dapat berkamuflase menjadi sosok yang anonim. Independensi penyidikan pun menemukan sosok double agent yang berbahaya: opini publik. KPK pernah sukses menggunakan agen yang harganya mahal ini agar mendapat dukungan publik, walaupun cara penegakan hukum yang tidak murni ini akhirnya disadari membawa bahaya jika berada di tangan pimpinan yang lalim. Lain halnya dengan penyidik Polri yang bersikeras menjaga kemurnian penegakan hukum melalui semboyan "penyidik profesional", double agent ini kerap kali menyudutkan integritas Polri dengan teknis publikasi sedemikian rupa hingga terbentuk opini negatif di media massa dan media sosial, walaupun penyidikan sudah berjalan on the track.

Satu hal yang paling dibutuhkan untuk memperbaiki keadaan ini, bukan hanya program-program peningkatan keahlian penyidik, bukan hanya perketatan pengawasan penyidikan, apalagi pengekangan penyidik dalam aturan-aturan belaka, melainkan pendidikan hukum yang cukup bagi masyarakat agar tidak mudah dimanipulasi pikirannya oleh kepentingan pelaku kejahatan. But, who cares?

#SavePenyidik
#IndependensiPenyidikan
#StopIntervensi
#OurLivesMatter

Tuesday, April 14, 2015

Menatap Deliberasi Hukum Indonesia


"Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum", barangkali kalimat yang sering disampaikan oleh Prof. Satjipto Rahardjo inilah yang harus diresapi oleh aparatur penegak hukum dalam menjalankan proses hukum bagi wong cilik seperti Nek Asiani si pencuri kayu jati, Nek Minah si pencuri kakao, Kek Kholil si pencuri semangka dan terpidana serupa lainnya. Memang menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketika polisi melakukan pembiaran atas peristiwa pidana yang jelas-jelas tidak adil bagi pihak yang dirugikan. Namun ketika sang hakim menjatuhkan hukuman yang tidak setimpal, yang jumlahnya tidak pernah dibandingkan dengan hukuman bagi terpidana dengan bobot kasus lebih berat, maka lagi-lagi polisi yang dituding pertama kali "Tajam ke atas, tumpul ke bawah". 

Ya, harus diakui penyidik Polri masih lekat dengan paradigma legalistik-positivitik yang membentuk mereka menjadi penegak aturan, terkadang bukan menjadi penegak hukum. Terlihat dari kuatnya penyidik dalam mendalami pasal dari kata demi kata dan juga ketika sekecil apapun kesalahan dapat dicocokkan dengan pasal yang sesuai. Sebagai contoh yang lekat dalam ingatan pada pertandingan cicak versus buaya yang beraroma balas dendam, sekecil apapun kesalahan dapat terjaring oleh proses hukum oleh penyidik masing-masing institusi.
Memang kemampuan penyidik yang seperti itu merupakan bukti dari profesionalitas mereka, yaitu penyidik yang memang ahlinya dalam bidang penyidikan. Penyidik tidak berpijak pada konteks menimbang-nimbang nilai keadilan sebagaimana hakim lakukan. Namun ketika hal serupa berlangsung terus-menerus, hukum akan terus menjadi senjata pengekang bagi manusia, bukan lagi menjadi penjaga ketentraman hidup manusia.
Polri tersadar dan telah menata ulang proses penyidikan menuju pencapaian rasa keadilan, disamping kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Penghentian penyidikan kini tidak lagi menjadi alergi ketika dinilai membawa dampak sosial yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, sepanjang memenuhi koridor diskresi kepolisian. Namun akibat membabi-butanya kontrol sosial terhadap proses penyidikan, kini batas-batas tugas pokok dalam UU Polri justru menjadi kabur, yaitu antara "memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat" dengan "menegakkan hukum". Peluang untuk memperkosa independensi penyidik ini justru adalah tanda besar bagi lunturnya supremasi hukum. Opini publik yang sarat kepentingan menjadi musuh utamanya. Penegakan hukum akan kehilangan wibawanya, dan pada klimaksnya nanti polisi yang bertugas di lapangan yang menanggung akibatnya. 
(http://www.merdeka.com/peristiwa/sadis-polisi-dikeroyok-ditelanjangi-dan-diarak-keliling-kota.html). Sebuah dilema yang dialami penyidik di hampir seluruh pelosok tanah air.

Diskursus publik untuk mengonstruksi hukum yang deliberatif atau hukum yang mampu mewujudkan nilai keadilan melalui konsensus publik dapat mendorong proses pertukaran antara sistem dan solidaritas. Untuk itu diperlukan ruang publik yang benar-benar terbuka sebagai wadah bagi proses deliberasi hukum tersebut. Penegakan hukum jangan lagi dilihat secara terpisah karena pada hakikatnya aparaturnya terletak pada sebuah sistem peradilan pidana. Selain itu, proses penegakan hukum harus dapat dikomunikasikan kepada publik melalui media komunikasi yang tidak tercemar oleh kepentingan bisnis. Para akademisi jangan lagi takut dicap tidak pro-rakyat ketika masyarakat tengah salah kaprah menilai proses penegakan hukum. Dan yang terpenting, masyarakat harus melek hukum dan berhati-hati terhadap pembentukan opini menyangkut proses hukum. 



Sunday, April 5, 2015

5 Kesesatan (Fallacy) Di Indonesia Maya


Kesesatan Berpikir (Logical Fallacy) belum pernah diperkenalkan kepada masyarakat kita melalui kurikulum sekolah. Alhasil, kini netizen Indonesia tidak siap menghadapi banjirnya informasi dan bakal menjadi paradoks yang menghancurkan sendi-sendi kebangsaan. Bagaimana bisa? Cita-cita The Founding Fathers pada bagian "mencerdaskan kehidupan bangsa", terancam gagal hanya karena netizen kita terus salah bersikap. Seringkali kita disuguhi tontonan provokatif disertai komentar Haters yang sarkastik. Sayangnya netizen lain (khususnya akademisi) pun memilih diam ketika hal-hal kontraproduktif ini berseliweran di depannya, terlebih ketika harus dihadapkan pada label 'Tidak pro anti-korupsi'. Di satu sisi, potensi kekuatan netizen Indonesia tumbuh gemuk dan sangat kuat membentuk opini publik. Layaknya manusia gemuk yang banyak penyakit, penyakit ini berasal dari pikiran. Berikut lima ragam kesesatan berpikir yang umum terjadi di kalangan netizen Indonesia:

1. Argumentum Ad Baculum
Argumen ancaman mendesak orang untuk menerima suatu konklusi tertentu dengan alasan bahwa jika ia menolak akan membawa akibat yang tidak diinginkan. Contoh: Ketika #MakassarTidakAman sedang booming di media sosial, lalu muncul meme "Jangan Datang ke Makassar" yang tidak relevan sebagai tanda kesesatan berpikir jenis ini.

2. Argumentum Ad Populum
Argumen yang menilai bahwa sesuatu pernyataan adalah benar karena diamini oleh banyak orang.
Contoh: Ketika anda melihat hasil survey ini lalu anda serta merta memilih 'kontra' mengingat diamini banyak orang dan tanpa didasari argumentasi yang obyektif, maka.. Ya anda telah mengalami kesesatan berpikir..

3. Argumentum Ad Verecundiam
Sesat pikir dimana nilai penalaran ditentukan oleh keahlian atau kewibawaan orang yang mengemukakannya. Contoh: Ketika anda melihat latar belakang tokoh berikut lantas anda membenarkan bahwa "Ya, KPK memang dimusuhi..", maka anda sedang mengalami kesesatan berpikir..

4. Ignoratio Elenchi (Red Herring)
Kesesatan yang terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Loncatan dari premis ke kesimpulan semacam ini umum dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif.
Contoh: Silakan dinikmati meme berikut ini.. L.O.L

5. Kesesatan Komposisi dan Divisi
Kesesatan Komposisi terjadi bila seseorang berpijak pada anggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi individu atau beberapa individu dari suatu kelompok tertentu pasti juga benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif.
Contoh: Pukul rata seperti ini..

Kesesatan Divisi terjadi bila seseorang beranggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif pasti juga benar (berlaku) bagi individu-individu dalam kelompok tersebut.
Contoh: Pukul rata (lagi) yang seperti ini..
Anti-korupsi belum tentu bukan koruptor, tersangka juga kan..

Di era komunikasi yang luar biasa terbuka ini, menjadi hal yang mustahil untuk mencegah kebebasan berpendapat yang melewati batas (alias bablas). Meme creator bisa diunduh dengan mudah, kultwit bisa berpendar ke segala arah, viralitas pun tak terbendung batas. Hanya filter informasi dari diri sendiri yang mampu menjaga hati agar tak terkotori. Jadi, silakan nikmati hari dengan informasi lain yang meng-generate keceriaanmu..



Friday, March 27, 2015

Hentikan Bully Polisi Lewat Teknologi

 
Rekaman insiden polantas marah-marah di dalam bus Transjakarta yang kemudian diunggah ke youtube oleh salah seorang penumpang beberapa waktu lalu cukup mengganggu saya. Bukan karena bully yang tak henti-hentinya di media sosial, dan juga bukan karena cara komunikasi si polantas yang tidak bisa dibenarkan. Sungguh yang mengganggu saya adalah begitu rentannya posisi petugas kepolisian di lapangan tanpa kehadiran alat bantu yang dapat memperlihatkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Rekaman tersebut tidak menerangkan apa yang sebenarnya terjadi, hanya keributan dalam bis dan polantas yang tersulut emosinya. Tidak ada bukti yang memperlihatkan siapa yang melanggar aturan, si sopir Transjakarta kah atau si pengendara motor kah? Bukanlah untuk mencari kambing hitam, urusan penegakan hukum tetap harus dipisahkan dari opini yang berkembang. Seluruh informasi yang beredar di media massa tentang kronologi peristiwa tersebut tidak bisa dijadikan acuan dalam proses hukum, karena bisa dipastikan berasal dari KATANYA dan KATANYA. Mengapa begitu? Sudah tentu pelanggaran lalu lintas yang berdurasi sekian detik dan dilakukan oleh "Entah Siapa" itu hanya terlihat dan terrekam di benak si polantas, tidak pada media yang lain. Alhasil, walaupun si polantas punya alasan kuat untuk menegur atau menindak si pelanggar, tindakan hukum yang ia lakukan kehilangan legitimasinya. Tragisnya, perhatian para penumpang justru terfokus pada kata-kata yang dilontarkan terhadap sopir bis, bukan pada pelanggaran hukumnya. Beda halnya ketika si polantas bisa membuktikan peristiwa hukumnya, tentu kewibawaan yang bersangkutan dapat terjaga dengan baik. Fenomenon seperti ini bisa dipastikan akan berulang dengan tingkat probabilitas yang cukup tinggi. Dan ternyata benar berulang, "Polisi Rasis" menjadi berita panas kemudian:

Kali ini posisi polantas lebih rentan lagi. Dengan berbekal gambar-gambar yang di-arrange sedemikian rupa, si pelanggar menuduh si polantas telah memukul dan mengeluarkan kata-kata rasis. Nah, siapakah yang bisa membuktikan bahwa pukulan dan umpatan itu? Bagaimana jika si pelanggar tadi melebih-lebihkan? Dan apabila memang terjadi seperti yang dituduhkan, bagaimana pula petugas pengawas internal membuktikan perbuatan yang melanggar kode etik profesi tersebut? Substansi hukum menjadi kabur; akibat pemberitaan yang viral brand polisi di lapangan makin remuk redam saja; Humas Polri pun kesulitan memberikan klarifikasi tanpa bukti pendukung; dan saya sangat yakin apapun pembelaan yang disampaikan si polantas ini dalam sidang kode etik profesi, dia akan diputus bersalah. Yang sangat mengganggu saya, bagaimana jika berikutnya muncul kasus serupa yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu? Ujung-ujungnya muncul pendapat bahwa Kepolisian sebaiknya dikembalikan ke TNI, padahal makin militeristik perilaku aparat kepolisian tentu saja membuat tatanan hukum makin rancu.

Banyak sekali upaya pembenahan organisasional yang telah dijalankan oleh Polri, termasuk pembenahan perilaku anggotanya. Dan menurut pendapat saya, tanpa implementasi teknologi yang tepat guna, upaya-upaya itu tidak akan menyentuh tataran perilaku (Baca: Laporan Penelitian COP). Dalam contoh kasus ini, ketersediaan body cam mutlak diperlukan.. 

Integrated Body Cam - Handie Talkie
Rekaman video yang didapat selama pelaksanaan tugas lapangan tentu akan menjadi sumber informasi utama yang dibutuhkan semua pihak, baik atasan selaku manajer, fungsi pengawasan internal, fungsi humas, lembaga peradilan, maupun masyarakat luas sekalipun. Petugas di lapangan pun akan merasa lebih terlindungi ketika harus menjalankan tugas dengan resiko tinggi, semisal dalam proses penangkapan. Selain itu, terobosan ini tentu akan membawa efek pencegahan terhadap penyimpangan perilaku anggota kepolisian di lapangan sehingga para pimpinan pun akan banyak terbantu dalam mengendalikan dinamika operasionalnya. Bukankah semua pihak ingin pungli dihilangkan? Masih mau pakai cara kuno??

Pake ini dong gan...


Tuesday, March 24, 2015

Laporan Penelitian COP


Paparan Hasil Penelitian
Penyimpangan penyidik adalah masalah internal Polri yang belum terselesaikan hingga kini. Fenomena ini berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pokok Polri dalam bidang penegakan hukum. Implementasi sistem informasi dalam manajemen penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya merupakan salah satu terobosan untuk memecahkan permasalahan ini, namun variabel kepemimpinan dari supervisor penyidik dan upaya pendisiplinan juga bekerja secara simultan terhadap penyimpangan tersebut.
Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah ”Apakah terdapat pengaruh efektivitas pengendalian Case Organizer Program (COP), kepemimpinan supervisor dan pendisiplinan terhadap penyimpangan penyidik di Satreskrim Polrestabes Surabaya?” Kepustakaan penelitian menggunakan hasil penelitian Achmad Akbar Mahasiswa PTIK Tahun 2011, Wisnu Wibowo Mahasiswa PTIK Tahun 2010, Surisman Mahasiswa PTIK Tahun 2006 dan Izzet Lofca, B.A. mahasiswa Master of Science University of North Texas Tahun 2002. Kepustakaan konseptual menggunakan konsep pendisiplinan internal, sistem informasi manajemen, kepemimpinan dan disiplin.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan informasi serta bukti empiris mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola organisasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan informasi dan referensi bagi Polri, khususnya Korps Reserse mengenai langkah-langkah komprehensif untuk menekan penyimpangan penyidiknya.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan  penelitian kuantitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode survei. Populasi yang seluruhnya digunakan sebagai sampel sejumlah 136 orang merupakan penyidik yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner. Teknik analisis data menggunakan uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik dan uji hipotesis.

Temuan Penelitian Dan Pembahasan
Untuk mengatasi masalah besar organisasional kepolisian yaitu penyimpangan penyidik (Y), salah satu metode yang dapat diterapkan ialah melalui perbaikan organisasi dan manajemen. Dengan menerapkan metode tersebut, yang terfokus pada penyelesaian masalah terbesar terlebih dahulu, yaitu korupsi, maka penyimpangan secara umum dapat  dikendalikan lebih baik. Terkait hal ini, Lawrence W. Sherman berpendapat bahwa dalam mengendalikan korupsi, terdapat 3 pendekatan berbeda yaitu: (1) Internal Accountability (Akuntabilitas Internal); (2) Tight Supervision (Pengawasan ketat); (3) Abolition of Procedures Encouraging Corruption (Penghapusan prosedur yang dapat meningkatkan korupsi) [1]. Mengacu pada teori tersebut, variabel bebas dalam penelitian ini diturunkan menjadi Efektivitas Pengendalian Case Organizer Program (COP) (X1), Kepemimpinan Supervisor (X2), dan Pendisiplinan (X3).
Berikut hasil perhitungan nilai t hitung dan taraf signifikansinya. Dari hasil masing-masing variabel (X1, X2 dan X3), jika nilai probabilitas dibawah 0.05 atau nilai thitung > ttabel [a =0.05, df=n–k (k = banyaknya variabel)] atau – thitung > – ttabel [a =0.05, df=n–k (k = banyaknya variabel)]  maka variabel tersebut dianggap berpengaruh dan sebaliknya jika nilai probabilitas diatas 0.05 atau nilai thitung < ttabel atau – thitung < – ttabel maka variabel tersebut dinyatakan tidak berpengaruh sama sekali.

Tabel Uji t (Uji Parsial)
Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Std.ed Coeffs
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
135,699
16,850

8,053
0,000
X1
0,824
0,305
0,249
2,706
0,008
X2
- 1,178
0,273
- 0,523
-4,323
0,000
X3
- 1,324
0,262
- 0,140
- 1,237
0,218
a. Dependent Variable: Y
Sumber : Hasil Pengolahan Data Lapangan, 2014.

Tabel Korelasi Parsial Variabel X1, X2, dan X3 terhadap Y
Coefficientsa
Model
Correlations
Zero-order
Partial
Part
1
X1
-0,129
0,229
0,200
X2
-0,482
-0,352
-0,320
X3
-0,408
-0,107
-0,092
a. Dependent Variable: Y
Sumber : Hasil Pengolahan Data Lapangan, 2014.

1)    Karena thitung > ttabel maka diputuskan terima H0 artinya terdapat pengaruh efektivitas pengendalian Case Organizer  Program (COP) terhadap penyimpangan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya). Fakta yang diperoleh ini menguatkan Routine Activities Theory yang disampaikan oleh Cohen dan Felson[2], bahwa dengan hadirnya Case Organizer Program (COP) yang diasumsikan sebagai Capable Guardian, maka peluang terjadinya penyimpangan (dalam hal ini sebagai asumsi dari kejahatan) menjadi kecil. Kesimpulan ini menjelaskan terjadinya penurunan jumlah pengaduan masyarakat (yang masuk kategori penyimpangan) secara signifikan, yaitu sejumlah 57 pengaduan di Tahun 2013 yang kemudian anjlok ke angka 15 pengaduan pada pertengahan Tahun 2014. Dalam hal ini, penulis berusaha mengkaitkan peristiwa ini dengan waktu diluncurkannya Case Organizer Program (COP) yaitu sejak tanggal 23 Mei 2013. Penurunan pengaduan masyarakat ini sangat signifikan terutama pada kategori ketidakprofesionalan anggota dan kategori kelambatan penanganan perkara. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui pendapat Felson (2002) yang menyatakan bahwa pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan meningkatkan resiko yang dirasakan. Resiko ini muncul sebagai bentuk heuristic yang dialami oleh penyidik, bahwa dengan ketatnya pengendalian menggunakan Case Organizer Program (COP) dapat memperbesar resiko terdeteksinya penyimpangan pekerjaan, khususnya pada produk administrasi penyidikan yang ia buat dan di-entry ke server Case Organizer Program (COP). Keputusan yang diambil penyidik untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang ini menguatkan Prospect Theory yang dikemukakan oleh Kahnemann dan Tversky[3] bahwa seseorang membuat keputusan berdasarkan nilai potensi kerugian dan keuntungan daripada hasil akhir, dan orang-orang menilai kerugian dan keuntungan tersebut dengan menggunakan heuristic tertentu.

2)      Karena thitung < – ttabel maka diputuskan terima H1 artinya terdapat pengaruh kepemimpinan terhadap penyimpangan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya). Hasil ini menggariskan bahwa supervisor penyidik yang dijabat oleh Para Kanit dan Kasubnit Reskrim mempunyai peran yang besar pada upaya-upaya mengurangi penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik di Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hal ini sangat terkait dengan peran seorang supervisor yaitu memastikan bahwa mutu yang diharapkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi memenuhi standar yang telah ditentukan. Dengan mengacu pada konsep kepemimpinan transformasional, maka pendapat Suripto tentang pola kepemimpinan transformasional yang tepat diterapkan di Kepolisian RI teruji kesahihannya[4].

3)    Karena  thitung > – ttabel maka diputuskan terima H0 artinya tidak terdapat pengaruh pendisplinan terhadap penyimpangan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya). Hal ini menandakan bahwa Teori “X” yang dikemukakan Mc.Gregor [5], yaitu “sifat dasar manusia yang tidak suka bekerja harus dipaksa, diarahkan, diancam dengan hukuman agar mereka mau memberikan upaya yang memadai untuk mencapai tujuan organisasi”, tidak berlaku pada situasi ini.  Ada beberapa alasan yang mengemuka, antara lain karena pengaruh kepemimpinan sangat mendominasi dibandingkan dengan pendisiplinan (X3) atau dengan kata lain bahwa pendisiplinan melebur menjadi satu pada variabel kepemimpinan. Selain itu juga sangat dimungkinkan bahwa prosedur pendisiplinan yang ada belum mampu membatasi perilaku penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hal ini dapat disebabkan oleh masih terdapatnya banyak celah dalam prosedur pendisiplinan tersebut, baik dalam substansi prosedur pendisiplinan ataupun dari konsistensi pelaksanaan prosedur pendisiplinan yang menjadi tanggung jawab Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Surabaya.
            
Tabel Uji F (Uji Signifikansi Simultan)
ANOVAb
Model
Sum of Squares
df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
46075,162
3
15358,387
16,864
,000a
Residual
120212,713
132
910,702


Total
166287,875
135



a. Predictors: (Constant), X2, X1.
b. Dependent Variable: Y
Sumber : Hasil Pengolahan Data Lapangan, 2014.
Keputusan: Karena Fhitung > Ftabel maka diputuskan terima H1 artinya terdapat pengaruh efektivitas pengendalian Case Organizer Program (COP), kepemimpinan dan pendisplinan terhadap penyimpangan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Uji Hipotesis Menggunakan Uji Stepwise
Uji Stepwise digunakan untuk mengetahui berapa besar pengaruh persentase variabel independen variabel utama dari variabel independen berikutnya, berikut hasil running menggunakan SPSS ver.19
Tabel Koefisien Determinasi menggunakan Metode Step Wise
Model Summary
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
1
0,482a
0,232
0,227
30,86581
2
0,518b
0,269
0,258
30,23800
a. Predictors: (Constant), X2
b. Predictors: (Constant), X2, X1
           
Dari kedua tabel di atas, pada model pertama diketahui hubungan antara kepemimpinan supervisor dan penyimpangan anggota satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sebesar R = 48,2%, ini berarti secara statistik, hubungan antara variabel X2 dan Y, signifikan cukup kuat. Selanjutnya masih pada model yang sama hasil regresi berganda tersebut (R2) sebesar 0.232, ini membuktikan bahwa kemampuan variabel bebas kepemimpinan supervisor dapat menjelaskan variasi variabel terikat (penyimpangan anggota satuan Reskrim Polrestabes Surabaya) adalah sebesar 23,2%
Kemudian pada model kedua diketahui hubungan antara efektivitas pengendalian Case Organizer Program (COP) dan kepemimpinan supervisor dengan penyimpangan anggota satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sebesar R = 51,8%, ini berarti secara statistik, hubungan antara variabel X1 dan X2 dengan Y, signifikan cukup kuat. Selanjutnya masih pada model yang sama hasil regresi berganda tersebut (R2) sebesar 0.269, ini membuktikan bahwa kemampuan variabel bebas efektivitas pengendalian Case Organizer Program (COP) dan kepemimpinan supervisor dapat menjelaskan variasi variabel terikat (penyimpangan anggota satuan Reskrim Polrestabes Surabaya) adalah sebesar 26,9% atau mengalami penambahan prosentase sebesar 3,7% dari model pertama.
Selanjutnya untuk mengetahui variabel bebas mana saja yang paling berpengaruh atau variabel bebas mana yang paling besar pengaruhnya terhadap variabel terikatnya, digunakan metode uji signifikansi parsial stepwise sebagaimana tertuang pada tabel sebagai berikut :

Tabel Uji t (Uji Signifikansi Parsial) menggunakan metode Stepwise
Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Std.ed Coeffs
t
Sig.
B
Std. Error
Beta
1
(Constant)
158,332
12,987

12,192
0,000
X2
-1,087
0,171
-0,482
-6,367
0,000
2
(Constant)
131,288
16,502

7,956
0,000
X2
-1,399
0,207
-0,620
-6,772
0,000
X1
0,780
0,303
0,236
2,573
0,011
a. Dependent Variable: Y
Sumber : Hasil Pengolahan Data Lapangan, 2014.
Dari tabel di atas dapat dijelaskan bahwa model pertama menunjukkan faktor yang paling besar mengurangi penyimpangan anggota satuan Reskrim Polrestabes Surabaya yaitu kepemimpinan dengan tingkat konstanta sebesar 1,087. Berdasarkan fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa upaya mengurangi penyimpangan pekerjaan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sangat ditunjang oleh kepemimpinan supervisor, namun upaya tersebut menjadi lebih optimal ketika supervisor memberdayakan pengendalian menggunakan Case Organizer Program (COP). 
Berdasarkan fakta tersebut di atas, dapat digambarkan bahwa pemberdayaan pengendalian menggunakan Case Organizer Program (COP) yang belum efektif saja (yaitu sebesar 3,7%) sudah cukup besar pengaruhnya dalam menurunkan nilai penyimpangan yaitu sebesar 16,45%. Tentunya apabila implementasi Case Organizer Program (COP) ditekan hingga titik maksimal maka penurunan penyimpangan akan jauh lebih besar lagi.


Kesimpulan
  1. Terdapat hubungan yang signifikan antara Variabel X (Efektivitas Pengendalian Case Organizer Program (COP), Kepemimpinan Supervisor dan Pendisplinan terhadap Variabel Y (penyimpangan Penyidik satreskrim Polrestabes Surabaya) sebesar 52,6%.
  2. Variasi variabel terikat (Efektivitas Pengendalian Case Organizer Pogram (COP), Kepemimpinan Supervisor dan Pendisplinan dan Gaya Kepemimpinan) sebesar 27,7%; 72,3% variasi variabel terikat yang belum dapat dijelaskan model ini.
  3. Terdapat pengaruh (regresi) yang signifikan variabel Kepemimpinan Supervisor (X2) terhadap Penyimpangan Penyidik satuan Reskrim Polrestabes Surabaya (Y) sebesar 23,2%. Dan terdapat pengaruh variabel Efektivitas Pengendalian Case Organizer Program (COP) terhadap Penyimpangan Penyidik satuan Reskrim Polrestabes Surabaya (Y) menambah persentase sebesar 3,7% dari Kepemimpinan Supervisor (X2). Tidak terdapat pengaruh (regresi) yang signifikan variabel Pendisplinan (X3) terhadap Penyimpangan Penyidik satuan Reskrim Polrestabes Surabaya (Y).
  4. Terdapat pengaruh yang signifikan variabel Efektivitas Pengendalian Case Organizer Program (COP) (X1), Kepemimpinan Supervisor (X2) dan Pendisplinan (X3) terhadap Penyimpangan Penyidik satuan Reskrim Polrestabes Surabaya (Y) atau ketiga variabel ini secara bersama – sama berpengaruh terhadap Penyimpangan Penyidik satuan Reskrim Polrestabes Surabaya (Y)  sebesar 27,7%

Saran
  1. Perlu dilakukan penelitian lanjutan mengenai variabel atau faktor lain yang berpengaruh terhadap Penyimpangan Penyidik satuan Reskrim Polrestabes Surabaya (Y). Model penelitian ini hanya mencakup persentase yang cukup kecil, dan masih ada potensi 72,3% yang dapat digali dan lebih fokus dalam menemukan upaya terbaik dalam menekan penyimpangan penyidik di Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya.
  2. Dengan ditemukannya fakta bahwa pengendalian Case OrganizerProgram (COP) efektif mendongkrak kemampuan kepimpinan di level supervisor, maka Korps Reserse Kriminal mempunyai alasan yang kuat untuk melanjutkan pengembangan sistem informasi ini ke level yang lebih tinggi.
  3. Supaya implementasi teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas Polri dapat diterima dengan baik sebagai perubahan organisasional, maka diperlukan langkah-langkah komprehensif terkait manajemen perubahan.
  4. Dengan tidak ditemukannya pengaruh yang signifikan antara pendisiplinan terhadap penyimpangan pekerjaan penyidik di Satreskrim Polrestabes Surabaya, bukan berarti upaya disiplinair tersebut tidak diperlukan. Perlu dilakukan analisa dan evaluasi terhadap setiap aturan disiplin, khususnya terhadap setiap prosedur pendisiplinan yang menyisakan celah yang cukup bagi perilaku menyimpang.



[1] Sherman, L.W. 1978. Scandal and Reform: Controlling Police Corruption. University of California Press. Hal 120
[2] Cohen, L., and Felson, M. 1979. „Social Change And Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach“. American Sociological Review vol. 44
[3] Tversky, A and Kahneman, D. 1973. „Availability: A heuristic for judging frequency and probability“. Cognitive Psychology 5 Journal.
[4] Suripto, 2009. “Kepemimpinan Transformasional Polri”. Jurnal Studi Kepolisian Edisi 071
[5] McGregor, Douglas. 1960. The Human Side of Enterprise. New York: McGraw-Hill