Rancangan
Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok adalah salah satu bagian penting dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu, dan didalamnya terdapat
aturan-aturan beracara bagi para aparatur penegak hukum, khususnya Penyidik
Polri. Perlu dicermati bahwa Penyitaan yang merupakan salah satu upaya
paksa (dwang middelen) dan merupakan kewenangan
yang melekat pada penyidik, akan mengalami perubahan dalam RUU KUHAP tersebut,
dan mengandung potensi atau ekses hukum yang bertabrakan dengan asas keadilan
apabila tidak disinkronkan atau disempurnakan, yaitu :
1. Pasal
1 angka 15 dalam konteks definisi penyitaan.
2. Pasal
75 ayat (1) dalam konteks ijin penyitaan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
3. Pasal
75 ayat (3) dalam konteks penyitaan dalam keadaan mendesak.
4. Pasal
75 ayat (1) dalam konteks ijin penyitaan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
5. Pasal
75 ayat (5) dalam konteks pengembalian segera Benda yang diijinkan untuk disita
oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
6. Pasal
76 ayat (1) dalam konteks benda yang dapat disita.
7. Pasal
76 ayat (2) dalam konteks benda yang dapat disita karena perkara perdata atau
karena pailit.
8. Pasal
82 ayat (2) dalam konteks pengembalian benda yang disita.
9. Pasal
113 ayat (3) dalam konteks pemutusan pengembalian Benda yang disita secara
tidak sah oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan
10. BAB
XV tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Selain
Pasal-pasal yang akan mengatur perihal penyitaan di atas, terdapat beberapa
pasal yang secara langsung berkaitan dengan substansi penyitaan yang juga harus
mendapatkan perhatian, yaitu :
1. Pasal
42 ayat (2) dalam konteks penghentian penuntutan demi kepentingan hukum dan /
atau dengan alasan tertentu.
2. Pasal
42 ayat (3) huruf b dan huruf e dalam konteks kriteria penghentian penuntutan
demi kepentingan hukum dan / atau dengan alasan tertentu yang diatur pada Pasal
42 ayat (2) di atas.
3. Pasal
42 ayat (4) dalam konteks kriteria tindak pidana yang memenuhi syarat aturan
pada Pasal 42 ayat (3) huruf d dan huruf e di atas.
4. Pasal
111 ayat (1) huruf g dalam konteks pemutusan penyidikan atau penuntutan yang
dilakukan untuk tujuan yang tidak sah.
5. Pasal
111 ayat (1) huruf h dalam konteks pemutusan penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas.
Penyitaan Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)
Komponen-komponen
dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia adalah saling terkait satu sama lain, baik Polri sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, Hakim sebagai pemimpin dalam sidang pengadilan, maupun Lembaga
Pemasyaratan sebagai tempat akhir proses pemidanaan. Dalam membentuk suatu sistem yang
kuat, dibutuhkan suatu koordinasi dan kerjasama
yang sinergis antar seluruh komponen, karena
layaknya bejana yang
berhubungan, apabila salah satu komponen mengalami gangguan
maka akan mempengaruhi komponen lainnya.
Di
masa yang lalu bahkan hingga saat ini, terdapat banyak celah hukum yang
dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak sah, dan selalu melibatkan komponen
penyidik, jaksa dan hakim, baik secara terpisah maupun secara koordinatif.
Sebagai contoh praktek yang terpisah adalah penghentian penyidikan yang tidak
sah, dan penghentian penuntutan yang tidak sah. Dan sebagai contoh praktek yang
koordinatif ialah penghilangan atau penggantian satu atau lebih pasal pidana
secara tidak sah yang dikoordinasikan di tingkat penyidikan, tingkat
penuntutan, hingga sampai di depan siding pengadilan.
Keberadaan
Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang kini dimunculkan dalam RUU KUHAP diharapkan
membawa dampak positif bagi terjaminnya efektivitas procedural dalam proses
pidana, sehingga rasa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan
supremasi hukum benar-benar bisa ditegakkan dan berwibawa.
Namun
apabila diteliti lebih dalam, disinyalir masih terdapat celah hukum dalam RUU
KUHAP yang belum tentu terawasi dengan baik oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan,
yaitu terkait penyitaan Benda tidak bergerak. Celah hukum dimaksud muncul pertama
kali dari pembatasan / definisi dari
Penyitaan yang telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 15 RUU KUHAP, yang berbunyi
sebagai berikut :
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan
penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan.”
Kemudian
berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), benda
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer.
Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Menurut
Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H.,
dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata : Hak-Hak Yang Memberi
Kenikmatan (hal. 43-44), mengatakan bahwa untuk kebendaan tidak bergerak dapat
dibagi dalam tiga golongan:
- Benda
tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUHPer). Misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat
atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman-tanaman yang akarnya
menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian
juga Benda-Benda tambang.
- Benda
tidak bergerak karena peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer). Misalnya pabrik dan Benda-Benda yang
dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Juga perumahan
beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin,
lukisan, perhiasan, dan lain-lain; kemudian yang berkaitan dengan kepemilikan
tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; serta
bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk
membangun gedung tersebut, dan lain-lain.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang. Misalnya,
hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian
tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer).
Di
samping itu, menurut ketentuan Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
kapal-kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu
register kapal sehingga termasuk kategori benda-benda tidak bergerak.
Mengacu
pada penjelasan poin 1. di atas dan
Pasal 1 angka 15 RUU KUHAP, Benda tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506
KUHPer), yang termasuk di antaranya adalah tanah dan bangunan, dapat disita oleh penyidik menurut cara
yang diatur dalam KUHAP, maupun sebagaimana yang akan diatur dalam RUU KUHAP
nantinya. Dalam prakteknya di lapangan, penyitaan tanah dan bangunan seringkali
tidak diijinkan oleh Pengadilan mengingat banyak sekali masalah yang muncul
utamanya ketika Hakim harus memutuskan Benda
yang telah disita tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, subyektivitas
hakim akan muncul ketika belum pernah terjadi sengketa keperdataan atas bidang
tanah atau bangunan yang disita tersebut. Pelaksanaan putusan hakim oleh jaksa
tidak mengikuti kaidah pelaksanaan eksekusi perdata, namun sifatnya dan akibat
hukumnya seolah-olah tetap sama dengan eksekusi putusan keperdataan.
Sebagai
contoh kasus adalah penanganan penyerobotan tanah dengan Tersangka a.n. Meilina Salim
di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, yang hingga saat ini putusan hakim
atas perkara pidana tersebut untuk mengembalikan Benda yang disita berupa obyek
sebidang tanah dan bangunan di Jl. H.R. Muhammad Surabaya tidak dapat
terlaksana. Tentunya pelaksanaan putusan hakim ini seperti memindahkan “kamar”
peradilan perdata dalam sebuah putusan pidana yang sangat rentan mencederai
rasa keadilan bagi sang korban akibat kerugian materiil yang ditimbulkan. Dan
dalam kasus seperti ini, sangat mungkin kerugian materiil yang diderita korban
mencapai jutaan bahkan milyaran rupiah.
Apabila
penyusunan RUU KUHAP masih menyisakan celah hukum bagi terjadinya praktek hukum
sebagaimana tergambar di atas, maka bukan tidak mungkin akan terulang lagi
peristiwa seperti yang dialami oleh Meilina Salim. Dan yang menjadi perhatian
kelompok kami adalah masih terdapat celah hukum seperti tergambar pada kasus di
dalam RUU KUHAP yang akan disahkan ini.
Celah-celah
hukum dalam konteks penyitaan tanah dan bangunan
Celah
hukum yang pertama dimungkinkan muncul dalam pengaturan penyitaan pada RUU
KUHAP, yaitu penghentian penuntutan demi kepentingan hukum dan / atau dengan
alasan tertentu. Pasal 42 ayat (2) RUU KUHAP mengatur :
“penuntut umum juga berwenang menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum
dan/atau dengan alasan tertentu”.
Ketentuan
ini dijabarkan lagi dalam Pasal 42 ayat (3) yang berbunyi :
“kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilaksanakan bila :
a.
Tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan.
b. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun
c.
Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana
denda.
d. Umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana diatas
70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau
e.
Kerugian sudah diganti”
Termuat
jelas pada Pasal 42 ayat (3) huruf b RUU KUHAP dinyatakan bahwa “tindak
pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun”, artinya ketentuan ini berlaku pada Pasal
385 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun:
1. Benda siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau
membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat,
sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum
bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak
di atasnya adalah orang lain;
2. Benda siapa dengan maksud
yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak
tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu
gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah
dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak
yang lain;
3. Benda siapa dengan maksud
yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr
bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. Benda siapa dengan maksud
yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut
mempunyai hak atas tanah itu:
5. Benda siapa dengan maksud
yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada
pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. Benda siapa dengan maksud
yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.”
Pada penanganan perkara 385 KUHP, penyidik memiliki
kewajiban untuk memeriksa / menguji hak atas tanah / bangunan dari para pihak
yang berperkara melalui pemeriksaan dokumen. Terdapat kemungkinan-kemungkinan
bahwa hak atas tanah dimaksud sebagaimana diklaim masing-masing pihak yang
berperkara, masih samar. Terlebih lagi atas obyek bidang tanah / bangunan
tersebut belum pernah dilakukan sengketa hak kepemilikan di depan sidang
pengadilan perdata, ataupun masih dalam proses perdata.
Kemudian
mengacu pada Pasal 76 ayat (1) RUU KUHAP, benda-benda yang dapat dilakukan
penyitaan oleh penyidik dalam penanganan perkara 385 KUHP adalah:
- Benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh
dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
- Benda
yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkannya;
- Benda
yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
- Benda
yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda
lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sehingga
dalam penyidikan perkara 385 KUHP ini, dengan berlandaskan pada Pasal 76 ayat
(1) RUU KUHAP huruf e, penyidik dapat melakukan penyitaan yang sah atas
sebidang tanah atau bangunan yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak
pidana yang dilakukan atau yang sedang menjadi obyek perkara.
Ditambah
lagi pengaturan pada Pasal 76 ayat (2) RUU KUHAP, yang berbunyi :
”Benda yang berada dalam sitaaan karena perkara
perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan sidang pengadilan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”.
Ketentuan
ini mengisyaratkan bahwa penyidik diperbolehkan melakukan penyitaan terhadap
bidang tanah dan / atau bangunan yang sedang dipersengketakan haknya. Ketentuan
tentunya “memancing” niat buruk dari pihak-pihak yang biasa oportunistik,
bahkan yang tidak biasa sekalipun.
Kondisi-kondisi
ini memunculkan kesempatan bagi pihak yang berperkara melakukan “Bargaining”
dengan akomodasi dari penyidik dan penuntut umum melalui mekanisme
penghentian penuntutan. “Nilai Tawar” dari sebidang tanah ataupun bangunan
yang telah disita merupakan nilai yang relative sangat besar dan sangat
berpengaruh untuk menggerakkan niat seseorang untuk melakukan / tidak melakukan
sesuatu. Bisa dibayangkan bagaimana seseorang yang memiliki obyek sebidang
tanah bernilai tinggi, kemudian obyek sebidang tanah itu harus disita untuk
kepentingan penyidikan, lalu ia dihadapkan pada peluang penghentian jalannya
proses pidana namun dengan imbalan yang sepadan. Langkah apa yang akan ia
ambil?
Terlepas
“Nilai Tawar” ini dikesampingkan, ketentuan
dalam Pasal 82 ayat (2) RUU KUHAP menimbulkan permasalahan yang paling besar.
Pasal 82 ayat (2) berbunyi :
“Apabila perkara sudah diputus,
maka benda yang disita dikembalikan kepada
orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas
untuk negara, untuk dimusnahkan atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih
diperlukan sebagai Benda bukti dalam perkara lain.”
Masalah
muncul ketika belum ada sengketa keperdataan atas obyek bidang tanah dan / atau
bangunan yang telah disita tersebut, apakah yang menjadi dasar hakim untuk
menentukan siapa yang berhak?
Ketentuan
ini memang telah mengalami penyempurnaan dari Pasal 46 KUHAP yang berbunyi :
“Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan
tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk
negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan
lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai Benda bukti dalam
perkara lain.”
Namun,
penyempurnaan ini masih menyisakan pertanyaan besar tentang pemegang hak yang dimaksudkan
oleh penyusun RUU KUHAP. Belum lagi tidak ada ketentuan yang spesifik pada BAB
XV tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan, yang menerangkan bagaimana hak atas
tanah / bangunan tersebut “dikembalikan” kepada pihak yang berhak.
Masih
membahas ekses Pasal 42 RUU KUHAP, pada ayat (3) huruf e diatur bahwa :“kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan bila : (e) sudah diganti”. Aturan
tersebut mengisyaratkan bahwa penuntut umum diperbolehkan menghentikan penuntutan
demi kepentingan umum dan / atau alasan
tertentu bagi tersangka yang telah mengganti kerugian. Yang menjadi masalah
ialah siapakah yang secara sah dapat menentukan jumlah kerugian menurut hukum?
Bagaimanakah caranya ia menentukan kerugian? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak terjawab
oleh aturan ataupun ketentuan berikutnya pada aturan lain di bagian manapun
dalam RUU KUHAP, termasuk dalam bagian penjelasan.
Kembali
pada pembahasan sebelumnya, dengan “Nilai
Tawar” yang relative besar pada penyitaan tanah dan bangunan, maka
penentuan kerugian ini akan menjadi masalah besar yang kedua. Sebagaimana kita
tahu bahwa kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) klasifikasi,
yakni Kerugian Materil dan Kerugian Immateril yaitu :
- Kerugian Materil, yaitu
kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
- Kerugian Immateril, yaitu
kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian
hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh
Pemohon di kemudian hari.
(Kerugian
dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1365).
Dalam
kondisi ini, jumlah kerugian yang harus diganti agar penuntut umum menggunakan
kewenangannya untuk menghentikan penuntutannya dengan alasan tertentu bisa
menjadi celah dimana pemaksaan, pemerasan dan bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya
terjadi.