Tuesday, April 14, 2015

Menatap Deliberasi Hukum Indonesia


"Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum", barangkali kalimat yang sering disampaikan oleh Prof. Satjipto Rahardjo inilah yang harus diresapi oleh aparatur penegak hukum dalam menjalankan proses hukum bagi wong cilik seperti Nek Asiani si pencuri kayu jati, Nek Minah si pencuri kakao, Kek Kholil si pencuri semangka dan terpidana serupa lainnya. Memang menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketika polisi melakukan pembiaran atas peristiwa pidana yang jelas-jelas tidak adil bagi pihak yang dirugikan. Namun ketika sang hakim menjatuhkan hukuman yang tidak setimpal, yang jumlahnya tidak pernah dibandingkan dengan hukuman bagi terpidana dengan bobot kasus lebih berat, maka lagi-lagi polisi yang dituding pertama kali "Tajam ke atas, tumpul ke bawah". 

Ya, harus diakui penyidik Polri masih lekat dengan paradigma legalistik-positivitik yang membentuk mereka menjadi penegak aturan, terkadang bukan menjadi penegak hukum. Terlihat dari kuatnya penyidik dalam mendalami pasal dari kata demi kata dan juga ketika sekecil apapun kesalahan dapat dicocokkan dengan pasal yang sesuai. Sebagai contoh yang lekat dalam ingatan pada pertandingan cicak versus buaya yang beraroma balas dendam, sekecil apapun kesalahan dapat terjaring oleh proses hukum oleh penyidik masing-masing institusi.
Memang kemampuan penyidik yang seperti itu merupakan bukti dari profesionalitas mereka, yaitu penyidik yang memang ahlinya dalam bidang penyidikan. Penyidik tidak berpijak pada konteks menimbang-nimbang nilai keadilan sebagaimana hakim lakukan. Namun ketika hal serupa berlangsung terus-menerus, hukum akan terus menjadi senjata pengekang bagi manusia, bukan lagi menjadi penjaga ketentraman hidup manusia.
Polri tersadar dan telah menata ulang proses penyidikan menuju pencapaian rasa keadilan, disamping kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Penghentian penyidikan kini tidak lagi menjadi alergi ketika dinilai membawa dampak sosial yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, sepanjang memenuhi koridor diskresi kepolisian. Namun akibat membabi-butanya kontrol sosial terhadap proses penyidikan, kini batas-batas tugas pokok dalam UU Polri justru menjadi kabur, yaitu antara "memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat" dengan "menegakkan hukum". Peluang untuk memperkosa independensi penyidik ini justru adalah tanda besar bagi lunturnya supremasi hukum. Opini publik yang sarat kepentingan menjadi musuh utamanya. Penegakan hukum akan kehilangan wibawanya, dan pada klimaksnya nanti polisi yang bertugas di lapangan yang menanggung akibatnya. 
(http://www.merdeka.com/peristiwa/sadis-polisi-dikeroyok-ditelanjangi-dan-diarak-keliling-kota.html). Sebuah dilema yang dialami penyidik di hampir seluruh pelosok tanah air.

Diskursus publik untuk mengonstruksi hukum yang deliberatif atau hukum yang mampu mewujudkan nilai keadilan melalui konsensus publik dapat mendorong proses pertukaran antara sistem dan solidaritas. Untuk itu diperlukan ruang publik yang benar-benar terbuka sebagai wadah bagi proses deliberasi hukum tersebut. Penegakan hukum jangan lagi dilihat secara terpisah karena pada hakikatnya aparaturnya terletak pada sebuah sistem peradilan pidana. Selain itu, proses penegakan hukum harus dapat dikomunikasikan kepada publik melalui media komunikasi yang tidak tercemar oleh kepentingan bisnis. Para akademisi jangan lagi takut dicap tidak pro-rakyat ketika masyarakat tengah salah kaprah menilai proses penegakan hukum. Dan yang terpenting, masyarakat harus melek hukum dan berhati-hati terhadap pembentukan opini menyangkut proses hukum. 



Sunday, April 5, 2015

5 Kesesatan (Fallacy) Di Indonesia Maya


Kesesatan Berpikir (Logical Fallacy) belum pernah diperkenalkan kepada masyarakat kita melalui kurikulum sekolah. Alhasil, kini netizen Indonesia tidak siap menghadapi banjirnya informasi dan bakal menjadi paradoks yang menghancurkan sendi-sendi kebangsaan. Bagaimana bisa? Cita-cita The Founding Fathers pada bagian "mencerdaskan kehidupan bangsa", terancam gagal hanya karena netizen kita terus salah bersikap. Seringkali kita disuguhi tontonan provokatif disertai komentar Haters yang sarkastik. Sayangnya netizen lain (khususnya akademisi) pun memilih diam ketika hal-hal kontraproduktif ini berseliweran di depannya, terlebih ketika harus dihadapkan pada label 'Tidak pro anti-korupsi'. Di satu sisi, potensi kekuatan netizen Indonesia tumbuh gemuk dan sangat kuat membentuk opini publik. Layaknya manusia gemuk yang banyak penyakit, penyakit ini berasal dari pikiran. Berikut lima ragam kesesatan berpikir yang umum terjadi di kalangan netizen Indonesia:

1. Argumentum Ad Baculum
Argumen ancaman mendesak orang untuk menerima suatu konklusi tertentu dengan alasan bahwa jika ia menolak akan membawa akibat yang tidak diinginkan. Contoh: Ketika #MakassarTidakAman sedang booming di media sosial, lalu muncul meme "Jangan Datang ke Makassar" yang tidak relevan sebagai tanda kesesatan berpikir jenis ini.

2. Argumentum Ad Populum
Argumen yang menilai bahwa sesuatu pernyataan adalah benar karena diamini oleh banyak orang.
Contoh: Ketika anda melihat hasil survey ini lalu anda serta merta memilih 'kontra' mengingat diamini banyak orang dan tanpa didasari argumentasi yang obyektif, maka.. Ya anda telah mengalami kesesatan berpikir..

3. Argumentum Ad Verecundiam
Sesat pikir dimana nilai penalaran ditentukan oleh keahlian atau kewibawaan orang yang mengemukakannya. Contoh: Ketika anda melihat latar belakang tokoh berikut lantas anda membenarkan bahwa "Ya, KPK memang dimusuhi..", maka anda sedang mengalami kesesatan berpikir..

4. Ignoratio Elenchi (Red Herring)
Kesesatan yang terjadi saat seseorang menarik kesimpulan yang tidak relevan dengan premisnya. Loncatan dari premis ke kesimpulan semacam ini umum dilatarbelakangi prasangka, emosi, dan perasaan subyektif.
Contoh: Silakan dinikmati meme berikut ini.. L.O.L

5. Kesesatan Komposisi dan Divisi
Kesesatan Komposisi terjadi bila seseorang berpijak pada anggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi individu atau beberapa individu dari suatu kelompok tertentu pasti juga benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif.
Contoh: Pukul rata seperti ini..

Kesesatan Divisi terjadi bila seseorang beranggapan bahwa apa yang benar (berlaku) bagi seluruh kelompok secara kolektif pasti juga benar (berlaku) bagi individu-individu dalam kelompok tersebut.
Contoh: Pukul rata (lagi) yang seperti ini..
Anti-korupsi belum tentu bukan koruptor, tersangka juga kan..

Di era komunikasi yang luar biasa terbuka ini, menjadi hal yang mustahil untuk mencegah kebebasan berpendapat yang melewati batas (alias bablas). Meme creator bisa diunduh dengan mudah, kultwit bisa berpendar ke segala arah, viralitas pun tak terbendung batas. Hanya filter informasi dari diri sendiri yang mampu menjaga hati agar tak terkotori. Jadi, silakan nikmati hari dengan informasi lain yang meng-generate keceriaanmu..