Tuesday, December 2, 2014

COP : Masa Depan Sistem Informasi Penyidikan Polri


Tak mau menyerah dengan lemahnya implementasi Surabaya Crime Information System (SCIS), saya berusaha untuk tetap konsisten menjalankan langkah-langkah penyempurnaan system engineering. Kali ini saya benar-benar tertantang untuk membuktikan bahwa cara-cara ilmiah mampu mendobrak manajemen konvensional yang selama ini selalu dipertahankan. Berdasarkan hasil evaluasi implementasi SCIS, dapat disimpulkan bahwa aspek Human-Computer Interaction harus diperhitungkan dengan matang. Mulai dari interface yang mudah dimengerti, data mining yang lebih kompleks, prosedur yang ketat namun mendorong semangat kerja, hingga perhitungan yang tepat akan beban kerja penyidik. Hal ini dipahami sebagai sebuah efektivitas sistem, dimana semakin efektif sebuah sistem maka akan semakin kuat pengaruhnya terhadap perilaku user. Untuk itulah diperlukan desain sistem informasi yang mampu memanipulasi kondisi psikologis penyidik.

Dengan tim kerja yang solid, impian terbesar saya ini akhirnya dapat terwujud. Dukungan besar AKBP Farman, SH, SIK selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya sangat penting kami rasakan, karena atas sumbangsih pemikiran beliaulah dapat kami susun pengukuran kinerja penyidik sebagai “senjata ampuh” dalam sistem informasi ini. M2Tech dan Surabaya Techno yang digawangi para alumnus ITS mengerjakan project ini hingga rampung, serta tak lupa peran para operator dan administrator yang menjadi backbone-nya.




Pembaharuan pada COP

Case Organizer Program (COP), sesuai dengan namanya maka sudah seharusnya web application ini berfungsi untuk memudahkan pengorganisasian penanganan perkara, bukan sebaliknya. Untuk itu interface COP didesain agar semudah mungkin dioperasikan, semudah mengoperasikan facebook. Dengan visualisasi yang lebih baik menggunakan grafik dan tabel, aplikasi ini menyajikan hasil olah data yang sangat membantu pengendalian oleh para supervisor. Demikian halnya dengan kelengkapan lain yang tersedia, mulai dari pengelolaan data server yang sangat kompleks, pengaturan hak akses, pengaturan target kinerja, pengelolaan data dari petugas lapangan, hingga pengaturan database tersangka yang terhubung dengan fingerprint matcher. Dan ketika Standard Operational Procedure COP telah disahkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Drs. Tri Maryanto, MBA, MM  maka aplikasi ini siap untuk dijalankan.



Implementasi COP diujicobakan sejak awal tahun 2012, dan kali ini semua rencana berjalan dengan baik. Para petugas di lapangan merasa makin mudah mencari data TKP, DPO dan DPB, data tersangka dan sidik jarinya, bahkan data para saksi sekalipun yang tentunya sangat membantu proses pengungkapan kasus. Mereka pun mampu memonitor perkembangan kasus yang ditangani tanpa harus meminta penjelasan dari penyidik. Sementara itu kinerja penyidik terukur dengan proporsional hingga membuat beberapa penyidik berusaha menyiasati sistem ini, terlebih lagi setelah ada yang tertangkap basah melakukan penyimpangan dalam pekerjaannya. Saya anggap reaksi-reaksi ini adalah tanda bahwa sistem telah berfungsi sebagaimana mestinya. Dan semenjak diluncurkan pada tanggal 23 Mei 2013, Kasat Reskrim saat itu menaikkan target poin kinerja per bulan dari 400 poin menjadi 500 poin. Angka yang sebetulnya belum signifikan namun ternyata sangat memacu penyidik untuk bekerja lebih keras lagi.



Alhasil, berdasarkan hasil penelitian saya (next article) penyimpangan pekerjaan penyidik dapat ditekan ke angka yang sangat rendah. Analisa dan evaluasi kinerja pun kini dapat dijalankan lebih obyektif dari sebelumnya karena betul-betul mencerminkan siapa-siapa yang tidak bekerja, bekerja asal-asalan dan yang bekerja dengan keras. Satu hal yang masih menjadi kekurangan dalam implementasi COP ini adalah permasalahan konektivitas dengan sistem pembinaan karir yang menjadi domain biro SDM, mengingat hal ini terkait langsung dengan penggajian, tunjangan, pendidikan, promosi dan penempatan yang sangat berpengaruh terhadap variabel motivasi kerja penyidik, kepuasan kerja dan juga budaya organisasi di lingkungan reserse kriminal.

Mengacu pada konsep Merit System¸seharusnya pengukuran kinerja pada COP dapat digunakan sebagai bagian dari penilaian kinerja pada Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perkap nomor 16 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Kinerja Polri, bahwa SMK didasarkan pada penilaian kinerja generik (kepribadian secara umum) dan kinerja spesifik (kinerja sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawab) pada periode penilaian. Sedangkan di satu sisi Sistem Manajemen Kinerja ini dinyatakan belum maksimal, yang antara lain disebabkan ketiadaan indikator penilaian faktor kinerja spesifik dan juga unsur subyektivitas yang tinggi.[1]

Dari fakta tersebut di atas, sudah selayaknya pengukuran kinerja ala COP di lingkungan reserse kriminal dijadikan media untuk mengisi kekosongan komponen penilaian faktor kinerja spesifik pada Sistem Manajemen Kinerja Polri. Tinggal bagaimana pimpinan Polri menetapkan kebijakan seberapa proporsi antara penilaian kinerja generik dibandingkan kinerja spesifik, misalnya generik : spesifik = 30 : 70 agar peluang subyektivitas tetap diberikan namun dalam skala yang relatif kecil. Perhitungan yang sederhana, namun tidak bisa disepelekan, we’ll never know until we’ve tried.




[1] Kesimpulan ini tertuang pada Tesis mahasiswa KIK UI Tahun 2014 a.n. Benny Setyowadi yang berjudul “Sistem Manajemen Kinerja Polri Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Personel Pada Polres Cilegon”

No comments:

Post a Comment