Tak mau menyerah dengan lemahnya
implementasi Surabaya Crime Information System (SCIS), saya berusaha untuk tetap
konsisten menjalankan langkah-langkah penyempurnaan system engineering. Kali ini saya benar-benar tertantang untuk
membuktikan bahwa cara-cara ilmiah mampu mendobrak manajemen konvensional yang
selama ini selalu dipertahankan. Berdasarkan hasil evaluasi implementasi SCIS,
dapat disimpulkan bahwa aspek Human-Computer
Interaction harus diperhitungkan dengan matang. Mulai dari interface yang
mudah dimengerti, data mining yang
lebih kompleks, prosedur yang ketat namun mendorong semangat kerja, hingga
perhitungan yang tepat akan beban kerja penyidik. Hal ini dipahami sebagai
sebuah efektivitas sistem, dimana semakin efektif sebuah sistem maka akan
semakin kuat pengaruhnya terhadap perilaku user.
Untuk itulah diperlukan desain sistem informasi yang mampu memanipulasi kondisi
psikologis penyidik.
Dengan tim kerja yang solid,
impian terbesar saya ini akhirnya dapat terwujud. Dukungan besar AKBP Farman,
SH, SIK selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya sangat penting kami rasakan,
karena atas sumbangsih pemikiran beliaulah dapat kami susun pengukuran kinerja
penyidik sebagai “senjata ampuh” dalam sistem informasi ini. M2Tech dan
Surabaya Techno yang digawangi para alumnus ITS mengerjakan project ini hingga rampung, serta tak
lupa peran para operator dan administrator yang menjadi backbone-nya.
Pembaharuan pada COP
Case Organizer Program (COP),
sesuai dengan namanya maka sudah seharusnya web
application ini berfungsi untuk memudahkan pengorganisasian penanganan
perkara, bukan sebaliknya. Untuk itu interface COP didesain agar semudah mungkin
dioperasikan, semudah mengoperasikan facebook.
Dengan visualisasi yang lebih baik menggunakan grafik dan tabel, aplikasi
ini menyajikan hasil olah data yang sangat membantu pengendalian oleh para
supervisor. Demikian halnya dengan kelengkapan lain yang tersedia, mulai dari pengelolaan
data server yang sangat kompleks, pengaturan hak akses, pengaturan target
kinerja, pengelolaan data dari petugas lapangan, hingga pengaturan database
tersangka yang terhubung dengan
fingerprint matcher. Dan ketika Standard
Operational Procedure COP telah disahkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes
Pol Drs. Tri Maryanto, MBA, MM maka
aplikasi ini siap untuk dijalankan.
Implementasi COP diujicobakan
sejak awal tahun 2012, dan kali ini semua rencana berjalan dengan baik. Para
petugas di lapangan merasa makin mudah mencari data TKP, DPO dan DPB, data
tersangka dan sidik jarinya, bahkan data para saksi sekalipun yang tentunya
sangat membantu proses pengungkapan kasus. Mereka pun mampu memonitor
perkembangan kasus yang ditangani tanpa harus meminta penjelasan dari penyidik.
Sementara itu kinerja penyidik terukur dengan proporsional hingga membuat beberapa
penyidik berusaha menyiasati sistem ini, terlebih lagi setelah ada yang
tertangkap basah melakukan penyimpangan dalam pekerjaannya. Saya anggap reaksi-reaksi
ini adalah tanda bahwa sistem telah berfungsi sebagaimana mestinya. Dan
semenjak diluncurkan pada tanggal 23 Mei 2013, Kasat Reskrim saat itu menaikkan
target poin kinerja per bulan dari 400 poin menjadi 500 poin. Angka yang
sebetulnya belum signifikan namun ternyata sangat memacu penyidik untuk bekerja
lebih keras lagi.
Alhasil, berdasarkan hasil
penelitian saya (next article) penyimpangan
pekerjaan penyidik dapat ditekan ke angka yang sangat rendah. Analisa dan evaluasi
kinerja pun kini dapat dijalankan lebih obyektif dari sebelumnya karena
betul-betul mencerminkan siapa-siapa yang tidak bekerja, bekerja asal-asalan
dan yang bekerja dengan keras. Satu hal yang masih menjadi kekurangan dalam
implementasi COP ini adalah permasalahan konektivitas dengan sistem pembinaan
karir yang menjadi domain biro SDM,
mengingat hal ini terkait langsung dengan penggajian, tunjangan, pendidikan,
promosi dan penempatan yang sangat berpengaruh terhadap variabel motivasi kerja
penyidik, kepuasan kerja dan juga budaya organisasi di lingkungan reserse
kriminal.
Mengacu pada konsep Merit System¸seharusnya pengukuran
kinerja pada COP dapat digunakan sebagai bagian dari penilaian kinerja pada
Sistem Manajemen Kinerja (SMK). Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perkap nomor
16 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Kinerja Polri, bahwa SMK didasarkan pada
penilaian kinerja generik (kepribadian secara umum) dan kinerja spesifik (kinerja
sesuai tugas, fungsi dan tanggung jawab) pada periode penilaian. Sedangkan di
satu sisi Sistem Manajemen Kinerja ini dinyatakan belum maksimal, yang antara
lain disebabkan ketiadaan indikator penilaian faktor kinerja spesifik dan juga unsur
subyektivitas yang tinggi.[1]
Dari fakta tersebut di atas,
sudah selayaknya pengukuran kinerja ala COP di lingkungan reserse kriminal dijadikan
media untuk mengisi kekosongan komponen penilaian faktor kinerja spesifik pada Sistem
Manajemen Kinerja Polri. Tinggal bagaimana pimpinan Polri menetapkan kebijakan seberapa
proporsi antara penilaian kinerja generik dibandingkan kinerja spesifik,
misalnya generik : spesifik = 30 : 70 agar peluang subyektivitas tetap
diberikan namun dalam skala yang relatif kecil. Perhitungan yang sederhana,
namun tidak bisa disepelekan, we’ll never
know until we’ve tried.
[1] Kesimpulan
ini tertuang pada Tesis mahasiswa KIK UI Tahun 2014 a.n. Benny Setyowadi
yang berjudul “Sistem Manajemen Kinerja Polri Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja
Personel Pada Polres Cilegon”






