Sebagai aparatur negara yang pertama kali menangani setiap perkara pidana, penyidik kerap kali dihadapkan pada situasi yang sarat akan conflict of interest. Kepentingan selalu muncul pada tiap kasus, bahkan pada kasus ringan sekalipun. Sebagai contoh kecil ketika penyidik menangani kasus pencurian motor, kepentingan dapat bersumber dari hubungan kekerabatan pelaku dengan aparatur penegak hukum, baik langsung maupun tidak langsung, dari sesama penyidik, jaksa, hakim, maupun advokat. Terlebih pada kasus-kasus berat, sumber kepentingan makin kompleks, mulai dari hubungan bisnis, gengsi, jabatan, hingga politik.
Bersumber dari kepentingan ini kemudian mengalirlah bentuk-bentuk tekanan kepada penyidik yang dalam banyak hal memaksa penyidik untuk keluar dari kewajibannya menjalankan prosedur hukum. Mulai dari: (1) Prioritas penanganan kasus, yang tentu berlawanan dengan prinsip equality before the law hingga membuat kasus-kasus lain tersisih; (2) Hambatan dalam pembuktian, baik untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli maupun barang bukti; (3) Benturan dalam tentukan arah penyidikan, baik untuk menetapkan status saksi ataupun tersangka; (4) Penggunaan kewenangan penahanan, dan juga upaya paksa lainnya seperti penangkapan, membawa saksi/tersangka, cegah/tangkal, penyitaan, dll; hingga (5) Tekanan untuk menghentikan penyidikan perkara.
Bentuk-bentuk tekanan yang kemudian lazim disebut sebagai intervensi penyidikan ini ada sejak pertama kali penyidikan disahkan dalam undang-undang, dan penyidik yang sudah pensiun pun pasti sudah pernah merasakan kenaifan tersebut. Pintu masuk intervensi penyidikan pun beragam, mulai dari komunikasi via telepon, surat-surat kaleng, hingga dalam kemasan sebuah gelar perkara yang resmi. Situasi ini pun makin lama membentuk karakter penyidik yang terlewat hati-hati, bahkan cenderung menjadi penakut. Bukan tanpa alasan, seringkali penyidik terjebak dengan tugas pokok "melayani..." yang harusnya tidak dipahami secara sempit dalam konteks penegakan hukum. Selain itu memang belum tersedia perangkat hukum yang kuat melindungi independensi penyidik, layaknya mobil Barracuda kebanggaan Brimob. Hingga akhirnya banyak terlihat proses penyidikan di satuan bawah yang dipandang sebelah mata, seperti "tajam ke bawah, tumpul ke atas". Padahal jika MAU melihat dengan kacamata yang tidak buram, stigma itu muncul akibat ulah masyarakat sendiri, khususnya mereka yang awam hukum dan seenaknya lakukan intervensi penyidikan.
Kini dengan hadirnya era komunikasi dengan karakternya yang bias, intervensi penyidikan pun dapat berkamuflase menjadi sosok yang anonim. Independensi penyidikan pun menemukan sosok double agent yang berbahaya: opini publik. KPK pernah sukses menggunakan agen yang harganya mahal ini agar mendapat dukungan publik, walaupun cara penegakan hukum yang tidak murni ini akhirnya disadari membawa bahaya jika berada di tangan pimpinan yang lalim. Lain halnya dengan penyidik Polri yang bersikeras menjaga kemurnian penegakan hukum melalui semboyan "penyidik profesional", double agent ini kerap kali menyudutkan integritas Polri dengan teknis publikasi sedemikian rupa hingga terbentuk opini negatif di media massa dan media sosial, walaupun penyidikan sudah berjalan on the track.
Satu hal yang paling dibutuhkan untuk memperbaiki keadaan ini, bukan hanya program-program peningkatan keahlian penyidik, bukan hanya perketatan pengawasan penyidikan, apalagi pengekangan penyidik dalam aturan-aturan belaka, melainkan pendidikan hukum yang cukup bagi masyarakat agar tidak mudah dimanipulasi pikirannya oleh kepentingan pelaku kejahatan. But, who cares?
#SavePenyidik
#IndependensiPenyidikan
#StopIntervensi
#OurLivesMatter
